Berita Pendidikan
Mahasiswa UIN Raden Fatah Terdampak Corona Dapat Keringanan UKT, Bantuan Gubernur Sumsel
Pengumuman nama-nama mahasiswa yang mendapatkan stimulus ini dilakukan mulai hari ini Selasa (9/6/2020) dan Rabu (10/6/2020)
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
Bantuan ini berupa bentuk pengurangan nominal, diakui pihaknya sedang menunggu teknis dari gubernur.
"Kalau bantuan secara nasional, kelihatan akan ada kemiripan kalau dari Kemenang dan kami juga menunggu surat dari Kemenag tapi kalau dari Dirjen Dikti paling tidak ada 4 skema pengurangan biaya UKT," katanya.
"Ada bentuk keringanan dalam bentuk pengurangan nominal, ada bentuk perpanjangan masa pembayaran, keringanan dalam bentuk cicilan dan keringanan dalam bentuk lain tergantung situasi yang diberikan keringanan kepada mahasiswa yang terkena dampak Covid 19," jelasnya.
Yang dimaksud terdampak di surat imbauan gubernur misalnya terkena PHK atau dirumahkan kemudian yang orangtuanya terinfeksi atau sakit keras.
"Anak pengusaha tidak berhak, anak ASN, anggota TNI, POLRI, BUMN dan lembaga negara lainnya tidak berhak. Bantuan stimulan ini khusus bagi anak anak yang kurang mampu. Saya yakin mahasiswa punya idealisme sangat memaklumi terkait skema data gubernur," katanya. (Elm)
UKT Sebagai Dana Partisipasi
UKT ini adalah dana partisipasi, dana sumbangan yang harus diberikan oleh mahasiswa kalau dulu SPP.
Dana UKT ini di dalam sistem pendidikan negeri adalah salah satu komponen penting di dalam pendapatan negara non pajak.
"Jadi kalau ditanyakan UKT itu kemana, UKT itu masuknya langsung ke kas negara. Jadi semua perguruan tinggi negeri sekarang itu pembayaran UKT-nya sudah non case atau caseless langsung ke rekening negara," jelas Prof Sirozi.
Rektor atau Perguruan Tinggi (PT) bisa mengeluarkan UKT itu melalui usul program.
Usulan program ini secara umum ada 3 unsur yang bisa dijadikan dasar untuk meminta izin dan memanfaatkan dana PNBP.
"Untuk mendukung kebutuhan operasional perguruan tinggi," katanya.
"Kebutuhan operasional antara lain yang sangat besar itu adalah untuk membayar gaji atau honor dosen tetap non PNS, jumlahnya cukup besar karena jumlah mahasiswa kami cukup besar juga. Semuanya digaji dari UKT," jelasnya.
Kemudian untuk pegawai honorer semuanya diangkat oleh rektor dan dibayar dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sumbernya dari UKT.
"Kemudian untuk menunjang kegiatan kegiatan kemahasiswaan, UKT untuk insentif misalnya kalau BLU, kami wajib memberikan remonerasi juga untuk dosen, karyawan. Sumber remonerasi ini semuanya dari dana PNBP yang 90 persennya dari UKT," katanya.