Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Normal dan Caesar, Berikut Dokumen Persyaratannya

Untuk peserta BPJS kesehatan wanita yang sedang hamil, ternyata memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Mulai dari cek rutin kehamilan, USG, hing

Editor: M. Syah Beni
ISTIMEWA
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Normal dan Caesar, Berikut Dokumen Persyaratannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Normal dan Caesar, Berikut Dokumen Persyaratannya.

Untuk peserta BPJS kesehatan wanita yang sedang hamil, ternyata memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan.

Mulai dari cek rutin kehamilan, USG, hingga biaya persalinan normal maupun caesar kini telah ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Hal ini akan sangat berfungsi untuk sedikit meringankan biaya kehamilan dan persalinan anda.

Namun fasilitas kehamilan dan persalinan ini dapat anda nikmati hanya jika mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku saja.

Berikut ketentuan dan peraturan yang dapat anda ikuti untuk mendapatkan fasilitas kehamilan serta melahirkan sebagai hak anda pemegang BPJS Kesehatan.

Ketentuan Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Kehamilan dan Melahirkan.

Layanan Pemeriksaan Kehamilan Pakai BPJS

Pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS diprioritaskan di faskes 1 yang tertera pada kartu BPJS yang anda miliki.

Jika faskes 1 yang anda pilih tidak memiliki fasilitas yang memadai, anda akan dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama atau diberikan surat rujukan ke faskes 2 (rumah sakit).

Surat rujukan berlaku selama satu bulan dengan tiga kali pemeriksaan di RS (Hal ini akan mempermudah ibu karena tidak perlu bolak - balik untuk mengurusnya lagi, kecuali jika masa berlakunya sudah habis).

Layanan Bersalin atau Melahirkan

Biaya persalinan pengguna BPJs akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Namun untuk menggunakan pelayanan ini, anda harus mengikuti ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan, termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang dibutuhkan.

Tidak ada pembatasan untuk layanan bersalin ini, setiap peserta bisa mendapatkan layanan bersalin setiap kali hamil dan melahirkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved