Berita Lahat
Calon Pengantin di Lahat Hanya Boleh Akad Nikah di KUA, Prosesnya Dipersingkat
Kepala KUA Kecamatan Kota Lahat, Khairul menjelaskan, saat ini pasangan yang melangsungkan akad nikah hanya 60 hingga 70 pasang saja
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Virus corona berimbas kepada jumlah pernikahan pasca hari raya Idul Fitri 2020.
Jumlah calon pengantin (Catin) yang melaksanakan akad nikah biasanya mencapai 200 pasang namun kini turun drastis.
Kepala KUA Kecamatan Kota Lahat, Khairul menjelaskan, saat ini pasangan yang melangsungkan akad nikah hanya 60 hingga 70 pasang saja.
Berbeda pada tahun tahun sebelumnya yang mencapai 200 pasang untuk momen setelah Idul Fitri.
"60 hingga 70 pasang yang melaksanakan akad, kalau normalnya sesudah lebaran ini sekitar 200 pasang catin, " Kata Khairul, Selasa (9/6/2020).
Dibeberkan Khairul, akad nikah hanya diperbolehkan di KUA saja dengan mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan, pihaknya membuat kebijakan, waktu prosesi akad nikah dipersingkat.
Seperti khutbah nikah yang ditiadakan, sighot taklik cukup ditanda tangan tidak di bacakan.
Kemudian selesai prosesi akad nikah dianjurkan tidak bersalaman dengan kedua pengantin.
"Tidak boleh akad di rumah, akad nikah di kantor (KUA), dengan 10 orang paling banyak termasuk petugas."
"Tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker, khusus pengantin, wali dan petugas menggunakan sarung tangan disamping menggunakan masker," jelasnya.
Kemudian Khairul juga mengungkapkan, bahwa untuk wabah Covid - 19 ini jangan dianggap sebagai musibah yang menghalangi para catin untuk melangsungkan akad nikah.
Namun harusnya dapat memgambil hikmah dari pandemi saat ini.
"Jangan anggap ini ( Covid - 19 ) musibah yang memghalangi akad nikah, ambil hikmahnya saja ini yang terbaik diberikam allah. Lakasanakan sesuai kondisi, terlebih prosesi resepsi tidak diperbolehkan atau dianjurkan untuk dilaksanakan, "ujarnya. (SP/ Ehdi Amin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kua-lahat-selasa.jpg)