Berita Selebriti
Lidya Pratiwi Bebas Setelah Jalani Hukuman Penjara 7 Tahun Dari Vonis 14 Tahun, Kasus Pembunuhan
Lama tak terdengar kabarnya, pesinetron Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013
Keterlibatan Lidya dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.
Oleh karena itu, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihukum 14 Tahun Penjara, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Naek Gonggom