Berita Kriminal
Jambret yang Sering Beraksi di Depan Stasiun Kertapati Ditembak, Pelaku Sudah 4 Kali Masuk Penjara
Sambil mengerang kesakitan akibat peluru yang bersarang di kedua kakinya, Ikbal mengakui perbuatannya kerap menjambret di seputaran stasiun Kertapati.
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu-persatu pelaku kejahatan di beberapa tempat maupun pusat keramaian di Palembang, mulai 'berguguran'.
Kali ini, seorang pelaku jambret yang biasa beraksi di depan stasiun Kertapati, dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ikbal, pelaku jambret tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Sambil mengerang kesakitan akibat peluru yang bersarang di kedua kakinya, Ikbal mengakui perbuatannya kerap menjambret di seputaran stasiun Kertapati.
• Ini Ungkapan Mbah Gambreng Nenek Bercucu 5 Bikin Luluh Hati Pemuda 25 Tahun di Sumsel, Gak Kuat !
"Saya sendirian saja menjambret di depan stasiun (Kertapati). Sumpah," kata Ikbal saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Senin (8/6/2020).
Dalam melancarkan aksinya, pria 28 tahun warga Ogan Baru, Kertapati ini mengaku mengincar korban umumnya wanita yang lengah saat sedang berdiri di pinggir jalan.
"Saya tarik (barang berharga milik korban), lalu kabur. Kadang dapat tas isi duit, handphone," ujar tersangka yang juga residivis kasus pencurian ini.
Ikbal mengaku telah empat kali dipenjara karena perbuatannya tersebut.
Kesulitan ekonomi jadi alasan pria bertato ini, sehingga tak ada pilihan lain selain mengulangi perbuatannya meskipun telah beberapa kali dipenjara.
"Terakhir keluar penjara sekitar empat bulan lalu. Kerja sekarang susah, jadinya coba-coba lagi (menjambret)," kata ujar Ikbal.
Meskipun tak membawa senjata tajam saat melancarkan aksinya, sepak terjang Ikbal dinilai sangat meresahkan karena sudah berkali-kali menjambret.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrian menerangkan, tersangka diketahui telah beberapa kali menjambret di seputaran stasiun Kertapati.
Tersangka pun terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Ini salah seorang pelaku jambret yang sangat meresahkan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Andrian.