Berita Prabumulih

Bawa Senpi Mondar Mandir di Depan SD Malam Hari, Pemuda PALI Diringkus di RKT Prabumulih

Petugas langsung melakukan penyergapan dengan standar keamanan dan membuat Irwanto tak berkutik.

Penulis: Edison | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) pimpinan Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan SH alias Heri Ghabexs meringkus pria asal Kabupaten Pali yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) ilegal, Minggu (7/6/2020) malam. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) pimpinan Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan SH alias Heri Ghabexs meringkus pria asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) ilegal, Minggu (7/6/2020) malam.

Pelaku diringkus yakni Irwanto alias Bonang (20), warga Desa Air Itam, Kampung 4, Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.

Irwanto diringkus petugas diduga ketika hendak melakukan aksi kejahatan.

Update Corona di Palembang Senin 8 Juni Pagi, Bertambah 24 Sembuh dari Covid-19, 478 Masih Dirawat

Pelaku saat diamankan tengah mondar mandir di depan SDN 83, Desa Jungai, Kecamatan RKT.

Petugas langsung melakukan penyergapan dengan standar keamanan dan membuat Irwanto tak berkutik.

Tidak hanya meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api ilegal lengkap dengan lima peluru.

Heboh Kemunculan Semburan Kecil Berasap dari Dalam Tanah di Talang Aman Kemuning Palembang

Mulai Hari Ini Layanan DAMRI Kembali Dibuka, Calon Penumpang Wajib Penuhi Persyaratan Ini

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk melalui Kapolsek RKT Ipda Budiono didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan SH alias Heri Ghabexs membenarkan adanya tangkapan pelaku membawa senjata api.

"Pada saat patroli di wilayah hukum Polsek RKT, kita mendapat info warga jika ada seorang tak dikenal mencurigakan di depan SD 83, mendapat info itu kita langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Heri Ghabexs mengatakan, saat diringkus dan digeledah ditemukan barang bukti senjata api lengkap dengan lima peluru diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kabar Baik Corona di Lubuklinggau, Tujuh Pasien Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Sudah Jalani Sidang Cerai, Suami di Muara Enim Siksa Istri dan Paksa Berhubungan di Semak-semak

"Pelaku kita ringkus dan kita amankan, pengakuan kepada petugas jika senjata itu hanya untuk jaga diri namun akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya membawa senjata api tersebut, Irwanto akan dijerat petugas dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi ilegal.

"Tersangka akan kita jerat UU Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.(eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved