Kronologi 5 Investor Ngaku Ditipu Ustadz Yusuf Mansur Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 5 Miliar
Berikut Kronologi Ustadz Yusuf Mansur dituduh Menipu miliaran rupiah oleh lima investor
TRIBUNSUMSEL.COM --Berikut Kronologi Ustadz Yusuf Mansur dituduh Menipu miliaran rupiah oleh lima investor
Dai kondang Tanah Air Ustadz Yusuf Mansur dalam masalah.
Bukan karena materi ceramahnya tapi terkait bisnisnya.
Lima orang investor mengaku punya bukti jika Ustadz Yusuf Mansur melakukan penipuan.
Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh 5 orang yang mengaku sebagai investornya.
Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa kerugian sebenarnya tidak sebesar itu.
"Soal 5 Miliar saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 Miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
"Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe 100 juta, yang Rp 5 Miliar itu kerugian imaterial," bebernya.
Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.
"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktiaan silahkan," ucapnya.
"Kalau kamu sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," bebernya.
Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz.
Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.
Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.