Berita PALI

Polres PALI Dalam Penanganan Tindak Kriminal Selama Sebulan, Diantaranya Tangkap Pemerkosa Anak

Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selama satu bulan mengamankan 10 tersangka dari tujuh (7) kasus kriminal di wilayah hukum

Tribunsumsel
Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selama satu bulan mengamankan 10 tersangka dari tujuh (7) kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selama satu bulan mengamankan 10 tersangka dari tujuh (7) kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten PALI.

Dari kasus kriminal ini selain tim dari Polres PALI, jajaran Polsek di wilayah Bumi Serepat Serasan mengamankan tersangka kasus Pembunuhan, Pencurian dan Kekerasan serta Cabul.

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi diamankannya 10 tersangka ini berdasarkan hasil lidik serta laporan dari masyarakat.

"Kasus pembunuhan kita amankan satu tersangka sementara satu lainnya masih DPO," ungkap AKBP, Yudhi Suharyadi, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, lanjutnya, beberapa kasus yang berhasil diamankan ialah tersangka cabul yang dilakukan ayah kandung sendiri.

"Yang bersangkutan melakukan cabul terhadap anak kandungnya. Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan dua kali saat di kebun karet," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ayahnya ini ingin memastikan bahwa anaknya masih perawan atau tidak.

Sementara istrinya sedang mengalami sakit demam.

"Anaknya hingga hamil dua bulan. Tersangka Cabul ini akan dikenakan hukuman diatas 17 tahun penjara," jelasnya.(cr2)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved