Terungkap dari Hasil Autopsi, George Floyd Rupanya Sudah Dinyatakan Positif Virus Corona Sejak April

Sebelumnya, otoritas resmi merilis ringkasan pemeriksaan pada hari Senin yang menyatakan bahwa George Floyd mengalami serangan jantung ketika ditahan

kstp.com
George Floyd dan polisi yang membunuhnya, Derek Chauvin. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Telah dirilis Kamis (4/6/2020), hasil autopsi penuh George Floyd, pria kulit hitam yang meninggal setelah ditekan lehernya oleh polisi.

Rincian klinis dan beberapa fakta mengejutkan terungkap di dalam laporan hasil autopsi itu, ternyata George Floyd sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.

Laporan setebal 20 halaman itu ditulis oleh Kantor Pemeriksa Medis Hennepin dengan izin keluarga.Seperti yang dilaporkan TIME

Pria Kulit Hitam Tewas Tercekik setelah Lehernya Ditekan Polisi, Sudah Memohon Ampun tapi Diabaikan
Pria Kulit Hitam Tewas Tercekik setelah Lehernya Ditekan Polisi, Sudah Memohon Ampun tapi Diabaikan (Kolase Tribunnews/CBS)

Mereka kemudian menggolongkan kematiannya pada 25 Mei itu sebagai pembunuhan.

Video dari netizen memperlihatkan polisi Minneapolis Derek Chauvin menekan lututnya di leher Floyd.

Derek amengabaikan tangisan Floyd "Aku tidak bisa bernapas" sampai akhirnya Floyd berhenti bergerak dan meninggal dunia.

Insiden itu memicu protes nasional.

Beberapa unjuk rasa berujung kekerasan.

Rincian Klinis Autopsi George Floyd

George Floyd
George Floyd (Ben Crump Law/NY Post)

Laporan oleh Kepala Pemeriksa Medis Andrew Baker menjabarkan rincian klinis.

Ia menyatakan George Floyd dinyatakan positif Covid-19 pada 3 April tetapi tanpa gejala.

Laporan itu juga mencatat paru-paru Floyd tampak sehat meski ada penyempitan pembuluh darah di jantung.

Laporan ringkasan negara bagian sebelumnya telah mencantumkan keracunan fentanyl dan penggunaan metamfetamin sebagai penyebab kematian di bawah kategori "kondisi signifikan lainnya" dan bukan di bawah kategori "penyebab kematian."

Catatan kaki laporan lengkap mencatat bahwa tanda-tanda keracunan fentanyl meliputi "depresi pernapasan parah" dan kejang.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison pada hari Kamis (4/6/2020) meningkatkan dakwaan terhadap Derek Chauvin menjadi pembunuhan tingkat 2, dan juga mendakwa tiga petugas lainnya di tempat kejadian karena membantu dan bersekongkol.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved