PSBB Palembang
Pekan Ini Semua Masjid di Palembang Boleh Laksanakan Kembali Salat Jumat, Bawa Sajadah dari Rumah
Hal ini perlu dilakukan untuk mempertimbangkan apakah dikawasan rumah ibadah terdapat kasus penyebaran Covid-19 atau tidak.
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
TRIBUNSUMSEL..COM, PALEMBANG -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang membenarkan bila mulai besok, Rabu (3/6/2020), semua rumah ibadah diperkenankan untuk kembali menjalankan kegiatan keagamaan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah menegaskan meski diperbolehkan, protokol kesehatan seperti menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan serta lainnya harus tetap dikedepankan.
Selain itu, setiap pengurus rumah ibadah juga diwajibkan melengkapi surat-surat izin dari gugus tugas, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Kota Palembang.
Hal ini perlu dilakukan untuk mempertimbangkan apakah dikawasan rumah ibadah terdapat kasus penyebaran Covid-19 atau tidak.
• Tergiur HP Online Murah, Remaja di Palembang malah Tertipu : Nomor Saya Sudah Diblokir
"Protokol kesehatan harus dilakukan. Seperti salat Jumat di masjid silahkan, tapi tolong bawa sajadah sendiri dari rumah, kalau sedang sakit jangan ibadah dulu ke masjid/rumah ibadah. Bagi pengurus dan pemerintah di paling bawa tetap harus ada pertimbangan soal ada tidaknya kasus penyebaran Covid-19," tegasnya, Selasa (2/6/2020).
Deni mengatakan, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat/rumah ibadah.
Namun hanya melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dan memicu kerumunan.
• Update Sebaran Kasus Positif Corona di Sumsel 2 Juni Pagi, yang Bertambah hanya Palembang
• Update Corona di Palembang 2 Juni Pagi, Sukarami Masih Terbanyak Positif Covid-19, Gandus Terendah
"Jadi kami tegaskan tidak ada penutupan, hanya dilakukan pergantian seperti salat Jumat kita ganti jadi salat Zuhur. Nah, mulai besok salat Jumat diperbolehkan, mau ada khotbah salatnya boleh tapi kita harap jangan berlama-lama," jelasnya.
Begitupun, kegiatan keagamaan lainnya baik kebaktian hari Minggu di gereja silahkan dilaksanakan namun antar Jamaat tetap harus berjarak, cuci tangan, pakai masker dan protokol kesehatannya harus benar-benar dilaksanakan.
"Sejauh ini sudah ada beberapa masjid yang mengajukan untuk rekomendasi surat izin pelaksanaan ibadah dan sedang kita proses untuk mempertimbangkan soal sebaran kasus Covid-19 di wilayah rumah ibadah bersangkutan," jelasnya. (Cr26/sp)