Berita Pendidikan
Siswa di Bengkulu Dibebaskan Iuran Selama Pandemi Corona, Sekolah Swasta Potongan 50 Persen
Instruksi ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada sekolah TK, PAUD, SD dan SMP, baik swasta maupun negeri
TRIBUNSUMSEL.COM, BENGKULU-Merespon dampak Pandemi Covid-19, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan meminta sekolah negeri tidak memungut iuran kepada siswanya.
Sedangkan bagi siswa sekolah swasta diberikan potongan 50 persen.
Instruksi ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada sekolah TK, PAUD, SD dan SMP, baik swasta maupun negeri.
Dalam SE nomor 420/773/L.D.DIK/2020 yang ditandatangani pada 29 Mei itu ada beberapa poin instruksi yang harus dipatuhi oleh kepala TK/PAUD, SD dan SMP.
Salah satunya tentang keringanan iuran biaya komite dan biaya lainnya bagi peserta didik.
• Cek Perbatasan Sumsel-Bengkulu, Herman Deru Langsung Telpon Gubernur Rohidin Mersyah
“Menanggapi masukan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta memperhatikan perkembangan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang sampai sekarang masih mewabah di tengah masyarakat maka saya menginstruksikan kepada seluruh kepala TK, PAUD, SD dan SMP,” ujar Helmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
Untuk TK hingga SMP negeri, Helmi melarang ada pungutan dalam bentuk apapun selama wabah virus corona.
Sedangkan untuk TK hingga SMP swasta, Helmi meminta pembayaran iuran komite agar diberikan keringanan 50 persen dari total jumlah keseluruhan.
Ketentuan keringanan yang dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung April sampai September.
Sekolah swasta yang tidak melaksanakan instruksi ini izin operasionalnya akan dievaluasi Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
• Diungkap Peneliti Senior, Terbongkar Lab Virus Wuhan Masih Simpan 1500 Virus Mematikan
Namun, jika ada temuan kutipan yang dilakukan sekolah negeri, jabatan kepala sekolah akan dievaluasi.