New Normal di Pagaralam

Presiden Bolehkan Pagaralam Terapkan New Normal, ASN Tak Lagi WFH tetapi Sekolah Butuh Kajian

Pagaralam bersama PALI, Empat Lawang dan OKU Selatan menjadi empat daerah di Sumsel yang boleh menerapkan rencana New Normal

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Wawan Septiawan
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pagaralam yang juga sekaligus Sekda Pagaralam, Samsul Bahri Burlian 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinyatakan berada dalam zona hijau untuk menerapkan kenormalan baru (new normal).

Pagaralam bersama PALI, Empat Lawang dan OKU Selatan menjadi empat daerah di Sumsel yang boleh menerapkan rencana New Normal tersebut.

Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mulai menyusun langkah-langkah dalam penerapan hal tersebut.

Sebelumnya Pemkot bersama organisasi keagamaan di Kota Pagaralam sudah membuka masjid untuk pelaksanaan salat berjamaah.

Hal ini mendapat respon baik masyarakat Pagaralam dengan telah diizinkan kembali solat berjamaah dimasjid meskipun tetap harus mentaati aturan protokol Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pagaralam yang juga sekaligus Sekda Pagaralam, Samsul Bahri Burlian, Minggu (31/5/2020) mengatakan, Pemkot sudah membuat skema dalam penerapan New Normal di Pagaralam.

"Kita sudah punya skema penerapannya. Kita sudah melonggarkan aturan solat berjamaah di masjid. Bahkan kita sudah menggelar rapat dengan tokoh-tokoh agama terkait kembali diizinkannya kegiatan keagamaan berjamaah," ujarnya.

Tidak hanya itu, Pemkot akan segera mencabut kegiatan Work From Home (WFH) bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkot Pagaralam.

Jadi semua ASN akan kembali kerja di kantor masing-masing.

"Mulai tanggal 4 Juni 2020 kerja dirumah kita cabut untuk ASN. Jadi tanggal 5 Juni semua ASN sudah bekerja normal kembali dikantor."

"Namun tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19 yaitu tetap menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan," jelasnya.

Namun pihaknya menegaskan, untuk kegiatan belajar mengajar disekolah masih belum bisa dilakukan.

Pasalnya masih harus ada kajian agar tidak ada penuluaran Covid-19 di sekolah.

"Untuk kegiatan sekolah masih tetap dilakukan dirumah. Karena masih harus ada kajian dari pihak terkait," katanya.

Pemkot sudah mulai melonggarkan aturan untuk menuju ke era New Normal.

Namun semua masih dalam pengawasan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

102 Daerah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengungkapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan daerah yang masuk zona hijau menerapkan masa kenormalan baru atau new normal.

Kawasan zona hijau Covid-19 tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona atau Covid-19.

"Kemarin tanggal 29 Mei 2020 bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau.

Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.

"Berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19 dan seterusnya," ucap Doni.

Selain itu, daerah tersebut juga diharuskan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakatnya.

"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing, yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar Doni.

11 Indikator

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membagi kategori daerah sesuai dengan tingkat risiko penyebaran virus corona.

Pakar Informatika Penyakit Menular dan Epidemiologi pada Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan ada 11 indikator untuk menentukan sebuah wilayah masuk zona hijau.

Saat ini, ada 102 kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau.

"Menggunakan indikator tersebut sudah terdapat 102 kabupaten kota yang tidak terdampak sampai dengan hari kemarin," ujar Dewi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal.

Wilayah New Normal Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved