New Normal di Palembang

Ini Alasan 102 Daerah di Indonesia Boleh Terapkan New Normal, Palembang Tak Masuk Daftar

Presiden Joko Widodo memerintahkan 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau menerapkan masa kenormalan baru atau new normal

Editor: Wawan Perdana
SRIPOKU.COM/RAHMALIYA
Check point pemeriksaan dalam penerapan sosialisasi PSBB Palembang di Kawasan Cinde, Kamis (21/5/2020). Kota Palembang ternyata tidak masuk dalam daftar 102 kabupaten/kota di Indonesia yang disetujui Presiden Jokowi untuk terapkan new normal 1 Juni 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kota Palembang ternyata tidak masuk dalam daftar 102 kabupaten/kota di Indonesia yang disetujui Presiden Jokowi untuk terapkan new normal 1 Juni 2020.

Presiden Joko Widodo memerintahkan 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau menerapkan masa kenormalan baru atau new normal.

Kawasan zona hijau Covid-19 tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona atau Covid-19.

Sementara Palembang sampai dengan data 30 Mei, terdapat 548 kasus positif, dan 423 diantaranya masih dalam perawatan.

Hari ini, Minggu, 31 Mei, bahkan masih terdapat penambahan 15 positif Corona.

Palembang saat ini juga masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan 2 Juni 2020.

"Kemarin tanggal 29 Mei 2020 bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau.

Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.

"Berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19 dan seterusnya," ucap Doni.

Selain itu, daerah tersebut juga diharuskan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakatnya.

"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing, yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar Doni.

11 Indikator

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membagi kategori daerah sesuai dengan tingkat risiko penyebaran virus corona.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved