Berita Kriminal
Buktikan Rasa Cinta, Aksi Pria di Jawa Tengah Bawa Lari Wanita di Bawah Umur Berujung ke Penjara
Meski berdalih rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum.
TRIBUNSUMSEL.COM - Entah apa yang ada dibenak pria asal Jawa Tengah ini yang nekat membawa lari wanita di bawah umur.
Polisi menangkap pria berinisial IM (25) warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ia ditangkap polisi karena melarikan anak gadis di Kebumen, Jawa Tengah.
Sebut saja Bunga gadis yang belum dewasa warga Kecamatan Adimulyo Kebumen, dibawa kabur tersangka ke rumah orangtuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, orang tua yang cemas melapor ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka yang informasi sudah beristri itu.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," jelas AKBP Rudy, kemarin.
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban.
Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban yakni memacarinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Meski berdalih rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum.
Kini kisah cintanya harus terhalang jeruji besi. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Asal Kebumen Selama 1 Bulan, Pria Beristri Ini Berdalih Cinta