Berita OKU Timur
Polisi Bekuk 2 Begal Masih Remaja di OKU Timur, Komplotan Ini Beraksi Pakai Senjata Api
Kawanan ini membegal korban atas nama Sudiono (58) warga Desa Kalipapan kecamatan Negri Agung kabupaten Way Kanan Lampung, 24 Mei 2020
Penulis: Muhammad Aryanto | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Polisi membekuk anggota komplotan begal yang beraksi di Jalan Poros Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, Sumsel, Jumat (29/5/2020).
Kawanan ini membegal korban atas nama Sudiono (58) warga Desa Kalipapan kecamatan Negri Agung kabupaten Way Kanan Lampung, 24 Mei 2020.
Sepeda motor Sudiono telah dirampas oleh kawanan begal yang berangotakan empat orang.
Dirangkum Tribunsumsel.com, komplotan begal ini ditangkap oleh Unit Reskrim Madang Suku II berkoordinasi dengan Tim SW Polres OKU timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Hartono dan Kanit Reskrim IPDA Priyatno.
• Fakta Pembunuhan Warga Kertapati, Berawal dari Hutang hingga Duel : Ketimbang Aku Mati Ditusuk
Polisi membekuk dua pelaku, 2 lainnya masih buron.
Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kapolsek Madang Suku II IPDA Hartono melalui Kasubag Humas IPTU Yuli mengatakan, penangkapan Berdasarkan informasi akurat dari hasil penyelidikan mendalam kepolisian.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masih remaja yakni Safriadi (17 tahun) dan Andri (17 tahun).
Keduanya warga desa Sribunga kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja kabupten OKU Timur.
"Dua pelaku ini kita tangkap dikediamannya di desa Sribunga sekitar pukul 03.00 tanpa perlawanan" ungkap Yuli.
• Heboh Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Ogan, Identitas Terungkap, Hilang Sejak Jumat 29 Mei
Tambahnya Kronologis aksi begal tersebut dengan cara keempat pelaku menggunakan dua sepeda motor.
Mereka memepet dan mengacungkan senjata api ke arah korban.
Sontak korban merasa nyawanya terancam, korban melepaskan motor honda blade kesayangannya.
Atas kejadian tersebut korban Sudiono (58) mengalami kerugian materi yang ditakair mencapai Rp 5 juta.
Kini pelaku meringkuk di Polsek Madang Suku II guna proses hukum lebih lanjut dan melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lain.
Dua dari empat pelaku yang ditangkap dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.