Cara Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehata/JKN-KIS, Lebih Praktis Pakai JKN Mobile
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS
TRIBUNSUMSEL.COM - Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS merupakan bukti bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung dan juga bukti bahwa negara hadir untuk kesejahteraan rakyat khususnya di bidang kesehatan yang di ejawantahkan dalam Program JKN-KIS.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Hendra Kurniawan mengemukakan bahwa besaran iuran JKN-KIS peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III (28/5).
"Kemudian terhitung 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tambah Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU kelas III.
"Tahun 2020, iuran peserta PBPU kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Nantinya di tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU kelas III membayar iuran Rp 35.000, dimna pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” kata Hendra.
"Jadi dengan dikeluarkan Perpres tersebut membuktikan bahwa negara tetap hadir demi kesejahteraan rakyat," jelas Hendra.
Hendra juga menjelaskan jika peserta JKN-KIS menginginkan mengubah kelas perawatan, maka peserta dapat dengan PRAKTIS yaitu singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN sesuai dengan besaran iuran yang diinginkannya tanpa harus menunggu masa kepesertaan di kelas yang lama selama 1 tahun. Terhadap kebijakan turun kelas tersebut berlaku mulai tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan 30 Agustus 2020," ujar Hendra.
Jadi peserta JKN-KIS yang ingin menurunkan kelas perawatan tidak perlu repot antre di kantor cabang cukup dengan Mobile JKN mereka dapat melakukannya di rumah untuk menghindari keramaian dimasa pandemi seperti sekarang ini.
Heni Marina yang merupakan peserta PBPU yang memaparkan bahwa dengan aplikasi Mobile JKN dia mendapat banyak sekali kemudahan, mulai dari pindah fasilitas kesehatan, konsultasi dokter dan baru-baru ini dia melakukan turun kelas perawatan dengan aplikasi Mobile JKN.
"Alhamdulillah dengan adanya aplikasi ini memberikan banyak sekali kemudahan, saya tidak perlu repot-repot antre di kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pindah kelas," tegas Heni.