Tertangkap Polisi di Kediri, Dua Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara

Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

instagram/princessyahrini
Penyanyi Syahrini 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dua pelaku penyebar video syur mirip Syahrini ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Pada Selasa (19/5/2020), penangkapan pelaku penyebar video panas mirip Syahrini tersebut terjadi di Kediri, Jawa Timur. 

Kini dua penyebar video panas mirip Syahrini terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

 

Yusri mengatakan kalau kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan oleh kepolisian.

"Sudah kami bawa kesini dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucapnya.

Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Keduanya terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya akan lakukan jumpa pers lebih lanjut atas kasus laporan pencemaran nama baik video syur yang diduga mirip Syahrini, yang rencananya akan digelar Kamis (28/5/2020) pukup 11.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan kepolisian yang dibuat oleh tim dari penyanyi Syahrini (37).

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa laporan kepolisian itu dibuat oleh tim dari Syahrini berinisial DS.

Laporan kepolisian itu berisikan tentang Syahrini yang menjadi korban pencemaran nama baik, dalam sebuah video syur diduga mirip dirinya yang diunggah di akun instagram @danunyinyir99.

"Laporan dibuat 12 Mei 2020 lalu," kata Yusro Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020).

Yusri menambahkan, tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) langsung menanggapi laporan dari pihak Syahrini, dan kemudian melakukan penyelidikan.

"Sehingga kami sudah menangkap dua orang pelaku berinisial MS pemilik akun dan IDM pemilik buku rekening. Kami tangkap mereka pada 19 Mei 2020 di kediamannya di wilayah Kediri, Jawa Timur," ucapnya.

Penyidik Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya langsung membawa tersangka ke Jakarta, yang kemudian dimintai keterangan terkait alasan mengunggah video syur diduga mirip Syahrini.

"Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidik sedang melakukan pendalaman atas kasus ini," ungkapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved