Turuti Perintah Guru Untuk Foto Tanpa Busana, Siswi di Bandung Jadi Budak Seks Guru Selama 4 Tahun

Guru di Bandung Rudapaksa Muridnya Selama 4 Tahun, Berawal Turuti Perintah Guru Berpose Tanpa Busana

metro.co.uk
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Guru cabul di Bandung selama empat tahun menjadikan seorang muridnya sebagai budak seks.

Tak tahan melayani nafsu bejat sang guru, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke orangtua

Siswi berusia 14 tahun ini terpaksa turuti perintah gurunya untuk perpose tanpa busana di Facebook (FB).

Nasib siswi tersebut berakhir pilu karena sang guru menjadikan foto-foto panas itu sebagai senjata untuk melampiaskan hasratnya.

Selama empat tahun si siswi melayani nafsu gurunya, hingga akhirnya tak tahan dan mengadu ke orangtua.

Seperti diberitakan Kompas.com seorang guru pria inisial EP (36), bikin heboh karena aksi pencabulan.

Pelaku adalah guru di salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dia nekat mencabuli siswinya selama empat tahun lamanya.

"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban terkait adanya dugaan kegiatan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur, pelakunya ini seorang guru," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).

Menurut Hendra, pelaku mendekati korban lewat media sosial menggunakan akun Facebook, M Rizki Hamdan, pada 2016.

Saat itu, pelaku berusia 14 tahun.

Mereka pun bertukar nomor ponsel.

Setelah intens berkomunikasi, pelaku meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab.

Padahal, sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi.

Aturan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kemudian, pemilik akun itu meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian.

Ia mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya.

"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Hendra.

Setelah itu, akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan gurunya berinisial, EP.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," kata Hendra.

Aksi EP dilakukan selama empat tahun.

Korban pun akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung.

Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.

"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.

Pelaku EP, kata Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban.

EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.

Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: Seorang Guru Ditangkap Polisi karena Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved