Sarah Keihl Lelang Keperawanan

Ahli Hukum Debat Soal Lelang Keperawanan Sarah Keihl :Kalau Dijerat ITE, Akan Banyak yang di Penjara

Ahli Hukum Debat Soal Lelang Keperawanan Sarah Keihl :Kalau Dijerat ITE, Akan Banyak yang di Penjara

Instagram
Selebgram Sarah Keihl alias Sarah Salsabila 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pro kontra ahli hukum menanggapi pernyataan Sarah Keihl yang akan melelang keperawanan meski hal itu tidak benar adanya.

Video selebgram Sarah Keihl perihal lelang keperawanan senilai Rp2 miliar viral dan menuai berbagai tanggapan dari pihak.

Salah satunya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho yang menyatakan Sarah bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi di salah satu media online.

Namun, praktisi hukum Ricky Vinando membantah pernyataan Prof Hibnu tersebut. Menurutnya Sarah tak bisa dijerat UU ITE ataupun UU Pornografi.

"Sarah Keihl tidak bisa dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Dia tidak melanggar hukum ITE atau pornografi.

Kalau sampai ditindak, itu dipaksakan karena Sarah Keihl tak lakukan tindak pidana pornografi ataupun ITE, ataupun dua UU itu sekaligus," tegasnya, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).

Dari segi UU ITE, Ricky menilai perbuatan Sarah melelang keperawanan tak ada bedanya dengan gadis yang menjual diri melalui layanan aplikasi percakapan online.

Dalam kasus Sarah, sistem yang digunakan yakni lelang dimana yang berani ambil harga tertinggi adalah pemenang lelang. Sementara gadis yang menjual diri bedanya telah mematok harga.

Alumni Universitas Jayabaya tersebut menegaskan baik Sarah maupun gadis-gadis itu tak bisa dipidana, yang bisa dipidana menurutnya adalah hanyalah baru sebatas mucikari atau germo.

"Kan sudah dibatalkan, jadi kalau sampai Sarah Keihl ditindak secara hukum, semua gadis yang menjual diri di aplikasi percakapan harus ditindak semuanya, karena itu fakta tak terbantahkan.

Saya bukan membela Sarah, tapi bicara hukum materill saja. Karena tindakan Sarah Kiehl melelang itu hampir sama dengan perbuatan menjual diri di aplikasi percakapan online, dan menjual diri bukan tindak pidana," kata dia.

Sementara dari segi UU Pornografi, Prof Hibnu menyebut unggahan Sarah mengacu pada unsur Pasal 4 ayat (1) huruf e dengan alasan argumen yang bersangkutan menggambarkan alat kelamin.

Ricky pun membantah penyebutan keperawanan yang dikaitkan dengan alat kelamin melanggar UU Pornografi.

Ricky beralasan apabila penyebutan alat kelamin adalah pelanggaran, maka yang berpotensi masuk jeruji besi akan meningkat drastis.

Dia mencontohkan website AloDokter yang juga menggunakan banyak istilah berhubungan dengan alat kelamin.

Dalam website tersebut, banyak kata dan istilah yang lebih vulgar seperti oral seks, foreplay hingga orgasme.

"Prof Hibnu harus fair, jangan berteori lagi, lihat fakta materill saja. Jangan pernah berpikir itu AloDokter khusus dewasa, wajar, tak bisa itu, intinya sama-sama bicara berkaitan dengan alat kelamin," tegas Ricky.

"Kan jelas yang jadi masalah karena Sarah menyebut yang berkaitan dengan alat kelamin. Dan itu banyak di website, bisa ditelusuri di Google terutama pada AloDokter. Jadi kalau sampai Sarah ditindak ya polisi harus fair donk, tindak semua itu yang di AloDokter," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, selebgram Sarah Keihl akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar dirinya melelang keperawanan Rp2 miliar untuk donasi Covid-19.

Diakui Sarah Keihl, aksinya mengumumkan lelang keperawanan tersebut hanya bersifat sarkas dan bercanda.

Adapun lelang keperawanan Rp2 miliar tersebut, Sarah Keihl menegaskan bahwa ia tidak bersungguh-sungguh mengumumkannya.

Hal itu dilakukan Sarah Keihl untuk mengumpulkan donasi Covid-19.

Sadar aksinya dalam mengumumkan lelang keperawanan heboh di media sosial, Sarah Keihl lantas meminta maaf.

Dikutip TribunnewsBogor.com, hari ini (21/5/2020), Sarah Keihl meminta maaf dan mengumumkan bahwa ia tidak bermaksud melelang keperawanannya.

"Aku memohon maaf sebesar-besarnya, aku gak maksud untuk melecehkan wanita dan aku juga ga bermaksud lelang keperawanan," pungkas Sarah Keihl.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Bisa Dijerat UU ITE dan Pornografi? Ini Pendapat Praktisi Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved