Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat
109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Dipecat di Tengah Lonjakan Kasus Corona, Ini Reaksi DPRD
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa menyayangkan adanya pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan ini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-DPRD Kabupaten Ogan Ilir turut bereaksi atas pemecatan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir.
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa menyayangkan adanya pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan ini.
Pasalnya, hal itu terjadi di tengah Pandemi yang menimpa seluruh wilayah, termasuk Bumi Caram Seguguk.
"Kami menyayangkan adanya pemecatan itu. Miris," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).
Ia mengakui jika sebelumnya, Senin (18/5/2020) lalu para tenaga kesehatan honorer RSUD Ogan Ilir mendatangi gedung dewan, dan menyampaikan aspirasinya.
• 109 Tenaga Honor Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Direktur Sebut Tak Mau Layani Pasien Covid-19
Mulai dari keluhan soal SK yang tak jelas, intensif, APD yang layak hingga rumah singgah.
Dan penyampaian aspirasi itu pun diterima oleh pihak Komisi IV, dan telah disampaikan melalui nota dinas ke Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam saat rapat paripurna Rabu (20/5/2020) lalu.
Namun, pemecatan pun terjadi beberapa jam setelah rapat paripurna tersebut, melalui SK yang ditanda tangani oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
"Saya jelas bingung, ada apa ini," ungkapnya.
Pihaknya merasa telah memperjuangkan aspirasi dan keluhan dari para tenaga honorer kesehatan itu, sesuai tugas dan fungsi dari DPRD Ogan Ilir sendiri.
• Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Demo, Manajemen Dinilai Tak Penuhi Hak Nakes Ditengah Pandemi Covid
Mulai dari penyampaian lisam hingga tertulis kepada Bupati Ogan Ilir.
"Jadi yang ditemukan Komisi 4 itu kami tuangkan dalam nota dinas, termasuk itemnya meminta evaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir," tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya SK pemecatan tersebut.
Ia menilai jika memang SK itu sesuai regulasi, seharusnua oengambil keputusan juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dan duduk bersama-sama sebelum keputusan diambil.
"Andaipun sesuai regulasi, harusnya mereka menimbang sisi kemanusiaan, dan pengabdian mereka selama ini," ucapnya.
Dengan adanya pemecatan itu, pihaknya kini tengah mempelajari kejadian tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Ogan Ilir.
• Jelang Idul FItri, Pakaian dan Perabot di Toko Ini Digratiskan untuk Warga Terdampak Corona
Jika memang ada yang janggal dan perlu penjelasan, pihaknya akan memanggil elemen terkait masalah tersebut meskipun permasalahan tersebut sudah mereka perjuangkan.
"Untuk sementara akan kita pelajari dulu, akan kita lihat. Sementara ini, kita menyayangkan itu. Kalau nanti kita temukan hal-hal yang sifatnya butuh panggilan,"
"Kita akan memanggil. Karena sebenarnya permasalahan ini sudah selesai di Komisi 4. Kami perjuangkan, kami antarkan kami sudah buat pernyataan sikap melalui nota dins dan disampaikan ke paripurna," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 109 orang tenaga honor kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir, dipecat. Hal tersebut karena mereka dianggap mangkir dari tugas.
Bahkan beredar Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ilyas Panji Alam itu menuliskan, para tenaga honorer tersebut telah meninggalkan tugas selama 5 hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi Wabah Covid-19, di Ogan Ilir. (SP/ Resha)