Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat

109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Dipecat di Tengah Lonjakan Kasus Corona, Ini Reaksi DPRD

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa menyayangkan adanya pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan ini

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Resha
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa menyayangkan adanya pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-DPRD Kabupaten Ogan Ilir turut bereaksi atas pemecatan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir.

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa menyayangkan adanya pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan ini.

Pasalnya, hal itu terjadi di tengah Pandemi yang menimpa seluruh wilayah, termasuk Bumi Caram Seguguk.

"Kami menyayangkan adanya pemecatan itu. Miris," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).

Ia mengakui jika sebelumnya, Senin (18/5/2020) lalu para tenaga kesehatan honorer RSUD Ogan Ilir mendatangi gedung dewan, dan menyampaikan aspirasinya.

109 Tenaga Honor Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Direktur Sebut Tak Mau Layani Pasien Covid-19

Mulai dari keluhan soal SK yang tak jelas, intensif, APD yang layak hingga rumah singgah.

Dan penyampaian aspirasi itu pun diterima oleh pihak Komisi IV, dan telah disampaikan melalui nota dinas ke Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam saat rapat paripurna Rabu (20/5/2020) lalu.

Namun, pemecatan pun terjadi beberapa jam setelah rapat paripurna tersebut, melalui SK yang ditanda tangani oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.

"Saya jelas bingung, ada apa ini," ungkapnya.

Pihaknya merasa telah memperjuangkan aspirasi dan keluhan dari para tenaga honorer kesehatan itu, sesuai tugas dan fungsi dari DPRD Ogan Ilir sendiri.

Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Demo, Manajemen Dinilai Tak Penuhi Hak Nakes Ditengah Pandemi Covid

Mulai dari penyampaian lisam hingga tertulis kepada Bupati Ogan Ilir.

"Jadi yang ditemukan Komisi 4 itu kami tuangkan dalam nota dinas, termasuk itemnya meminta evaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya SK pemecatan tersebut.

Ia menilai jika memang SK itu sesuai regulasi, seharusnua oengambil keputusan juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dan duduk bersama-sama sebelum keputusan diambil.

"Andaipun sesuai regulasi, harusnya mereka menimbang sisi kemanusiaan, dan pengabdian mereka selama ini," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved