109 Tenaga Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Dirut RSUD : Mereka Tak Mau Layani Pasien Covid-19
Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam akhirnya angkat bicara soal pemecatan 109 tenaga kesehatan honorer yang ada di RSUD Kabupaten Ogan Ilir.
"Saya tidak ingin masyarakat yang berobat d RSUD Senai nanti terpapar kena Covid-19 ini. Kita berusaha semaksimal mungkin memutus mata rantai Covid-19 ini," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 109 tenaga kesehatan honorer di RSUD Kabupaten Ogan Ilir dipecat.
Mereka dipecat berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir, nomor 191/KEP/RSUD/2020.
Keputusan itu diakuinya diambil setelah pertimbangan dan tidak serta merta.
Sehingga ia mentidakui keputusan itu diambil olehnya, bukan Direktur RSUD Ogan Ilir.
"Saya ambil keputusan ga serta merta. Saya tanya, saya rapatkan. Saya yang memutuskan memberhentikan itu. Bukan Direktur Rumah Sakit, tapi Bupati," jelasnya.
Kronologis
Direktur RSUD Ogan Ilir, dr. Roretta Arta Guna Riama membenarkan adanya pemecatan tersebut. Ia mengatakan, pemecatan mereka lantaran tidak pernah masuk bertugas.
"tidak masuk kerja, dari hari Jumat (15 Mei 2020) sampai Selasa. Padahal sudah sempat kita beri surat panggilan," ujarnya saat dikonfirmasi via telfon seluler.
Ia menampik jika pemecatan tersebut lantaran adanya ribut-ribut mereka soal hak-hak yang dinilai tak dipenuhi oleh Manajemen RSUD Ogan Ilir.
Sebab, pihaknya menilai jika hak mereka tersebut sedianya telah dipenuhi saat mereka bertugas.
"Yang dituntut mereka kan tidak ada, sudah ada semua. Mereka itu tidak mau melayani pasien Covid-19. Jadi mereka mengalaskan tidak ada APD, tidak ada rumah singgah. Padahal ada semua itu," ungkapnya.
Karena itu, dirinya menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi di tengah kondisi Wabah Covid-19 ini, tentu membutuhkan perhatian ekstra dari petugas kesehatan.
"Kita kan lagi perang, kan menghadapi Covid-19 ini. Malah tidak masuk kerja, gimana. Ya menyalahi aturan lah, ga melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ucapnya.
Sebelumnya, para tenaga kesehatan tersebut mengeluhkan fasilitas yang diberikan kepada mereka. Mulai dari SK Tugas yang tidak jelas, insentif, APD yang dianggap tidak layak sampai ke rumah singgah.