PSBB Palembang

PSBB Palembang Dimulai Hari Ini : Harnojoyo Ingin ASN Ikut Sosialisasikan Bukan Melanggar

Harno juga meminta agar seluruh ASN dibawah kepemimpinannya untuk ikut mematuhi dan mensosialisasikan penerapan PSBB

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
ISTIMEWA
Walikota Palembang Harnojoyo meminta agar seluruh ASN dibawah kepemimpinannya untuk ikut mematuhi dan mensosialisasikan penerapan PSBB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan atau tepatnya sampai 2 Juni 2020.

Hal ini disampaikan Walikota Palembang Harnojoyo bersama tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Palembang, Rabu (20/5/2020).

"Hari ini kami telah melakukan rapat terakhir pembahasan PSBB yang akan diberlakukan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan. Dan akan berakhir hingga 2 Juni mendatang," ujarnya.

Dikatakan Harno, selama PSBB akan ada peraturan yang ditetapkan pada aktivitas masyarakat.

Namun ia menegaskan bahwa peraturan tersebut lebih menekankan pada pembatasan, bukan penghentian.

Harno juga meminta agar seluruh ASN dibawah kepemimpinannya untuk ikut mematuhi dan mensosialisasikan penerapan PSBB.

Ia juga mengimbau jangan sampai ada ASN yang malah ikut terjaring petugas lantaran melanggar ketentuan PSBB.

"Kami tidak ingin nanti justru ASN yang akan terjaring akibat melanggar ketentuan perwali," ujarnya.

Pembatasan Aktivitas Kerja

Aktivitas kerja juga dibatasi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang.

Peraturan Wali Kota Palembang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur dengan tegas di tempat kerja.

Pembatasan aktivitas di tempat kerja itu meliputi :

a. Bekerja di rumah/ tempat tinggal
b. Pembatasan jam operasional kerja/ kantor maksimal 5 jam setiap harinya
c. Pembatasan pekerja yang bekerja di tempat kerja/ kantor maksimal sepertiga dari total pekerja seiap harinya, kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah pekerjanya kurang atau sama dengan 5 orang

Dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dengan kategori :

a. TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan menteri terkait.
b. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional dalam menjalankan tugas fungsi diplomatik dan konsuler dan fungsi lain sesuai ketentuan hukum internasional
c. Pelaku usaha yang bergerak di sektor : kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas pubulik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, kebutuhan sehari-hari.
d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan/ sosial.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved