Ini Kabar Rangga Sasana, Petinggi Sunda Empire, Alami Perubahan Sikap dan Punya Cita-cita Baru
Ada satu perubahan sikap Rangga Sasana diungkap oleh tim kuasa hukumnya. Bahkan, Rangga Sasana memiliki cita-cita baru saat ini. Apa itu?
TRIBUNSUMSEL.COM - Begini kabar Edi Raharjo alias Rangga Sasana yang disebut-sebut sebagai Petinggi Sunda Empire setelah Lama tak terdengar kabarnya
Sempat menghebohkan masyarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia, kelompok Sunda Empire ini saat itu.
Dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia, Rangga Sasana.
Bahkan, Rangga Sasana memiliki cita-cita baru saat ini. Apa itu?
Kuasa Hukum Erwin Syahruddin baru-baru ini memberikan kabar terbaru tentang Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire.
Rangga Sasana sebelumnya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan kebohongan dan keonaran dirawat di ruang isolasi sejak akhir April.
Ia dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.
Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jadi pekan lalu kami berkunjung ke Kejari Kota Bandung dan Mapolda Jabar untuk bertemu Rangga Sasana. Sekarang dia berada di ruang isolasi. Tempatnya cukup nyaman," kata Erwin Syahruddin via ponselnya.
Ia menjelaskan kronologi awal Rangga Sasana masuk ruang isolasi. Sejak ditahan, pria yang kerap memakai seragam itu ternyata memiliki penyakit bronkitis sehingga sering batuk-batuk.
"Kemudian dia suka batuk-batuk. Kemudian tahanannya dipisah dari yang lain. Kemudian sempat dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih, lalu dipulangkan lagi dan kembali ditahan," kata dia.
Namun, ternyata penyakitnya tidak sembuh dan kembali dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih.
"Sekarang masuk lagi ke ruang isolasi karena takutnya kan covid 19 kena ke tahanan lain jadi berabe. Tapi secara umum kondisi fisiknya sehat," katanya.
Adapun kasus ini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.
"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Rangga Sasana," kata Erwin.