PSBB Palembang

Ini Aturan Berkendara PSBB Palembang, Satu Keluarga Kapasitas Mobil Boleh Lebih dari 50 Persen

Peraturan Wali Kota Palembang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani, Rabu (20/5/2020).

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Situasi di posko check point di Jakabaring pada hari pertama pemberlakuan PSBB di kota Palembang, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Peraturan Wali Kota Palembang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani, Rabu (20/5/2020).

Peraturan itu Nomor 14 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palembang. 

Ada beberapa poin yang diatur dalam pelaksanaan PSBB ini, diantaranya pembatasan menggunakan moda transportasi.

Selama PSBB pergerakan orang/ barang dibatasi kecuali :

a. Pemenuhan kebutuhan pokok
b. Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
c. Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB

Khusus untuk penggunaan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan :

a. Digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah sampai tujuan
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, kecuali apabila penumpangnya satu keluarga dengan alamat sama yang dibuktikan dengan KTP, atau identitas sejenis lainnya
e. Tidak berkendaraan saat suhu badan di atas normal atau sedang sakit

Sementara untuk pengunaan sepeda motor pribadi, umum, dan berbasis aplikasi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan atau atribut setelah selesai digunakan
c. Menggunakan masker dan sarung tangan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
e. Bagi pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang

3 Kunci Sukses PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang mulai diberlakukan hari ini, Rabu (20/5/2020).

Draf Peraturan Wali Kota Palembang telah ditanda tangani Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru.

PSBB Palembang dilaksanakan untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sumsel Yusri menjelaskan, dengan diterapkannya PSBB diharapkan bisa menurunkan kasus positif Covid-19.

"Kalau memang PSBB diberlakukan dan masyarakat patuh disiplin serta diawasi oleh petugas penindakan ya mudah-mudahan turun kasusnya," kata Yusri saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, kalau hanya sekedar PSBB tanpa penegakan hukum yang jelas ya tetap saja seperti biasa.

Maka kuncinya kedisiplinan masyarakat.

Untuk memastikan masyarakat itu disiplin maka tentu harus diawasi dan dilakukan penindakan.

"Sebaiknya masyarakat harus mematuhi anjuran Pemerintah untuk pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Namun kalau bisa tidak hanya pada saat PSBB saja, tapi diterapkan dalam sehari-hari," katanya.

Lalu menurutnya, masyarakat di daerah yang tidak melaksanakan PSBB juga harus mematuhi anjuran Pemerintah untuk memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.

"Itulah tiga item yang harus diterapkan oleh masyarakat," kata Yusri.

"Sepanjang tiga item itu dijalankan dengan baik, maka tanpa PSBB pun sebenarnya akan terhenti peneluran virus ini. Maka kuncinya disiplin masyarakat, untuk pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan," ungkapnya.

Namun menurutnya, jangan hanya tertentu saja yang pakai masker.

Misal di A pakai masker di tempat B tidak pakai masker itu sulit berhasil.

Untuk itu semua harus serentak bersama-sama dalam waktu bersamaan menaati anjuran Pemerintah.

"Kalau serentak sama-sama dalam waktu 14 hari masa inkubasi bisa menurun. Karena kita tidak mungkin bisa melakukan pelacakan 100 persen, sebab bisa saja orang yang positif ini bertemu dengan orang yang tidak dia kenal," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kalau dengan keluarga, teman, tetangga atau orang yang diketahu masih bisa dilacak, tapi kalau dengan orang yang tidak dikenalnya maka sulit untuk dilacak.

Maka sesungguhnya orang itu bisa menyebarkan ke orang lain. Apalagi sekitar 80 persen tanpa gejala.

"Jadi nanti bisa dilihat penurunannya 14 hari, kalau trennya menurun artinya bagus. Di laboratorium juga harus konsisten untuk memeriksa terus sampel yang ada," katanya.

Menurut Yusri, kalau tren grafik menurun berarti ada korelasi dengan PSBB.

Lalu perlu juga dievaluasi yang berkolerasi langsung terhadap penurunan kasus itu yang mana, tinggal diperdalam lagi. Jika perlu jangan ada satu orangpun yang lewat tidak pakai masker.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved