MUI Palembang Imbau Masyarakat Jangan Pawai Takbiran Keliling dan Salat Idul Fitri di Masjid
MUI Palembang Imbau Jangan Pawai Takbiran Keliling dan Salat Idul Fitri di Masjid atau di Lapangan
Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Umum MUI Palembang, H M Saim Marhadan mengimbau agar warga tidak melakukan pawai takbiran dan salat Idul Fitri di Masjid dan di lapangan.
"Dalam fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, intinya kalau satu wilayah itu tidak terkendali penyebaran covid 19 maka melakukan salat Idul Fitri itu di rumah saja karena itu mengumpulkan massa, nah itu yang dikhawatirkan," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Maka dari itu tak hanya melakukan salat Idul Fitri di rumah saja tapi juga bisa takbiran di rumah bersama keluarga.
"Apalagi Palembang akan menerapkan PSBB, mulai 20 Mei pelaksanaan sosialisasinya. Yang jelas logikanya kalau tidak salat id di masjid atau di lapangan kan bisa dilaksanakan di rumah," jelasnya.
"Tapi kalau pasar tidak bisa dibawa pulang, artinya tergantung dari kita yang menyikapinya. Dalam Al Quran itu Afala Taqiluun, apakah engkau tidak berpikir? Artinya kita disuruh berpikir, kalau pasar pagi ramai ya cari waktu yang sepi agak siang datangnya," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa walaupun silahturahmi tetap menjaga protokoler kesehatan. "Jadi bisa pakai masker, mau salaman ya salaman sudahnya bisa cuci tangan. Ya tidak perlu membatasi tamu," katanya.
"Lebaran itu juga bukan serba baru tapi bagaimana pola pikir kita di hari raya ini merupakan momen suatu kegembiraan setelah melakukan ibadah puasa.
Sudah sanggup menahan hawa nafsu, di dalam Al Quran itu ada Laallakum tattaqun yang artinya agar kalian bertaqwa," jelasnya.
Jadi bukan berarti harus serba baru. "Bagaimana keimanan kita harus lebih kokoh kedepannya, apalagi di era covid 19 ini kita banyak mawas diri, mengevaluasi diri," katanya.
Sehubungan Penularan Covid 19 di Kota Palembang semakin hari mengalami peningkatan dengan ini menyerukan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang
a. Untuk mengedepankan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah basyariyah.
b. Untuk tidak melakukan Takbiran dan Shalat Idul Fun 1441H/2020M yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa (masjid, mushollah, langgar, dan tanah lapang) yang dikhawatirkan dapat menjadi salah satu penyebab penularan Covid 19
c. Untuk melakukan Takbiran dan Aktifitas Ibadah lainnya di rumah masing-masing dimulai dan tenggelamnya matahari diakhir Ramadhan hingga dilaksanakannya Shalat Idul Fltri 1441H/2020M.
d. Shalat Idul Fitri 1441H/2020M dapat dilakukan secara sendiri (munfarid) maupun seara berjamaah bersama anggota keluarga inti di rumah masmg-masing.
e. Panduan Shalat Idul Putri yang dilaksanakan secara berjamaah di rumah ataupun secara sendiri (munfarid) untuk mengikuti pedoman Shalat ldul Fitri dari Fatwa Majelis Ulama lndonesia Nomor 28 Tahun 2020.