PSBB Palembang

Jadwal PSBB Palembang Rabu 20 Mei, PSBB Palembang Selama 14 Hari

Jadwal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang akan dimulai pada Rabu 20 Mei 2020.

Sripo/ Rahmaliyah
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bersama gugus tugas Provinsi dan Kota Palembang melakukan rapat lanjutan jelang pelaksanaan PSBB, Senin (18/5/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jadwal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang akan dimulai pada Rabu 20 Mei 2020.

Pembatasan sosial berskala besar di Kota Palembang akan diterapkan pada Rabu (20/5/2020).

Jadwal penerapan setelah adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (18/5/2020).

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, sebelum ditandatangani, draf ini akan disinkronkan dengan harapan para pengusaha, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.

”Setelah itu baru akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” ucapnya.

Cerita Personil Reskrim Polres Muratara Berantas Kejahatan, Hujan & Petir Tak Halangi Kejar Penjahat

Viral Foto Surga Menantimu Dek Bayi, Ceritakan Sedihnya Petugas Makamkan Bayi Terinfeksi Covid-19

Sejumlah aturan disiapkan mulai dari pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan.

Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan atau tipiring.

Dalam rapat tersebut dibahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan No HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang yang terbit pada Selasa 12 Mei 2020.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan, setelah draf Peraturan Wali Kota Palembang ditandatangani, sejak saat itu PSBB berlaku.

”Perwali akan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Sejak saat ini, PSBB mulai diterapkan di Palembang,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, sebenarnya penerapan PSBB diberlakukan sejak Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang. Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan sudah dibuat, mulai dari kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker, belajar, bekerja, hingga beribadah di rumah, serta aturan yang lain.

Hanya saja, lanjut Harnojoyo, memang dengan diterbitkannya Perwali ini, kekuatan hukumnya akan lebih besar.

Diharapkan semua masyarakat menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jika biasanya jam kerja hingga delapan jam per hari, kini hanya lima jam. Tidak hanya itu, pelarangan kerumunan juga diperketat.

Beberapa aturan yang akan dilakukan pada masa PSBB selama 14 hari adalah pembatasan jam kerja.

Jika biasanya jam kerja hingga 8 jam per hari, kini hanya 5 jam per hari.

Tidak hanya itu, menurut Harnojoyo, pelarangan kerumunan juga diperketat.

Salah satu contoh, dalam satu kantor yang biasanya diisi oleh 10 karyawan, diharapkan dikurangi hingga 50 persen.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan sehingga berdampak pada menurunnya risiko penularan Covid-19.

”Ini bukan penghentian, tetapi pembatasan,” ucap Harnojoyo.

Dia mengatakan, draf ini akan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, seperti tokoh agama, pengusaha, dan berbagai pihak lain. Ini sebagai bentuk sinkronisasi agar aturan ini dipatuhi oleh semua pihak.

Sanksi yang akan diterapkan pada para pelanggar, ucap Harnojoyo, akan mulai diberlakukan dua hari setelah Idul Fitri.

”Namun, sanksi yang akan diberikan lebih bersifat edukatif dan persuasif,” kata Harnojoyo.

Dia menyayangkan masih ada keramaian di sejumlah pusat perbelanjaan. Itu terjadi karena belum adanya sanksi.

Dengan diterapkannya sanksi, diharapkan potensi kerumunan dapat ditekan.

Terkait sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar beragam, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga tindak pidana ringan jika masih ada warga yang membandel.

Kepala Bidang Hukum dan HAM Pemerintah Kota Palembang Allan Gunery mengatakan, sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar beragam, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga tindak pidana ringan jika masih ada warga yang membandel.

Sanksi administratif yang dimaksud antara lain penahanan kartu tanda penduduk (KTP) dan adanya tindakan pembubaran kegiatan.

”Adapun tindak pidana baru akan diterapkan apabila warga yang melanggar melawan petugas atau tidak mengindahkan perintah dari aparat keamanan,” kata Allan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya telah menyiapkan wisma atlet sebagai tempat edukasi bagi para pelanggar aturan PSBB di Palembang.

Di sana, mereka akan menjalani sejumlah edukasi terkait bahaya Covid-19.

”Saya berharap dalam pemberian sanksi, aparat harus humanis, tetapi tetap tegas,” katanya.

Penerapan PSBB ini diberlakukan untuk memutus rantai penularan mengingat jumlah warga Sumsel yang telah terjangkit mencapai 521 orang dan 395 orang di antaranya orang tanpa gejala (OTG).

Yang berbahaya, para OTG ini merasa sehat, tetapi sedang membawa virus yang bisa menular ke orang yang lebih rentan.

Dengan adanya PSBB diharapkan masyarakat menyadari pentingnya menaati protokol kesehatan sehingga tidak tertular.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul https://bebas.kompas.id/baca/nusantara/2020/05/18/psbb-palembang-mulai-lusa-sanksi-administratif-hingga-tipiring-disiapkan/

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved