PSBB di Palembang

PSBB Palembang Dimulai Setelah Lebaran, Disayangkan IDI : Mengapa Masih Mundur Lebih 10 Hari?

Ia juga menyayangkan mengapa persiapan dan penetapan peraturan selama PSBB berlangsung, justru baru dilakukan setelah pengajuannya disetujui.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
Dokumen pribadi
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang DR. Dr. H. Zulkhair Ali, SpPD, K-GH, FINASIM 

"Karena seharusnya peraturan dibuat bersamaan dengan usulan. Itukan pemikiran sederhananya. Harusnya sudah disiapkan sedari awal. Tapi kita sebagai rakyat sangat menghormati keputusan itu. Meskipun tetap dari segi kesehatan, semakin cepat PSBB diberlakukan, maka semakin baik," ujarnya.

Zulkhair mengatakan penerapan PSBB memang tidak bisa menjamin keberhasilan dalam mengakhiri pandemi yang terjadi.

Namun hal tersebut merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang saat ini tengah menjadi perhatian bersama.

Sebab bila jumlah kasus positif terus bertambah, maka tenaga medis juga akan menjadi salah satu pihak yang terkena imbasnya.

"Kita para tenaga medis tidak lagi berpikir persoalan tentang pemerintah. Hanya ada tentang pasien-pasien saja. Bagaimana berjuang untuk menyelamatkan pasien. Kita berpikir ini adalah tugas pengabdian dan dengan segala keterbatasan akan kita jalani. Dan PSBB ini sebenarnya adalah salah satu cara untuk membantu tugas dari para tenaga medis untuk bersama-sama menghadapi pandemi ini," ujarnya.

Seperti diketahui, pengajuan PSBB telah diajukan kota Palembang dan Prabumulih melalui Pemprov Sumsel untuk disampaikan ke kementerian kesehatan.

Hal tersebut dilakukan setelah 2 kota ini telah ditetapkan sebagai wilayah zona merah penyebaran covid-19 di Sumsel.

Pengajuan tersebut kemudian disetujui oleh Menteri kesehatan RI Terawan Agus Putranto, Selasa (12/5/2020).

Perihal tersebut tertuang dalam surat keputusan  Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved