Pemerintahan Jokowi Persilahkan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS yang Baru Ditetapkan

Pihak Istana tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang

Editor: Moch Krisna
Youtube KOMPAS TV
Presiden Jokowi dan Menkes Terawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pihak Istana tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.

"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

 Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berniat menggugat Perpres 64/2020 itu.

Komunitas ini juga yang menggugat kenaikan BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Perpres itu kemudian dibatalkan oleh MA. Kendati demikian, Abetnego menegaskan, Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA berbeda dengan Perpres 64 Tahun 2020.

Meski sama-sama mengatur kenaikan iuran BPJS, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi turut mengatur subsidi iuran bagi peserta kelas III.

"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ujar dia. Kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil dibandingkan perpres yang dibatalkan MA.

Meski begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah ia optimistis kali ini MA tak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," kata Abetnego.

Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk kelas III berkurang menjadi Rp 7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 dan dibatalkan MA sebagai berikut:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000 Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000 Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Persilakan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS ke MA", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/06371741/istana-persilakan-masyarakat-gugat-kenaikan-iuran-bpjs-ke-ma?page=all.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved