PSBB Palembang

Sekda Ratu Dewa Membantah Anggapan Penerapan PSBB Palembang Terlambat, Ini Penjelasannya

Pembahasan terkait aturan yang akan dituangkan dalam perwali akan dirapatkan bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Sekretaris Daerah (?Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembahasan terkait aturan yang akan dituangkan dalam perwali akan dirapatkan bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperkirakan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan mulai diterapkan pada H+2 Idul Fitri.

Menyikapi hal tersebut tentu banyak masyarakat bertanya-tanya, kenapa PSBB akan diberlakukan setelah Lebaran? Lalu apa pendapat masyarakat tentang PSBB ini?

Untuk itu Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post mengadakan Live Talk Sumsel Virtual Fest 2020 melalui YouTube, Instagram dan Facebook Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Kamis (14/5/2020).

Sebagai host yaitu Pemimpin Redaksi Harian Umum Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Weny Ramdiastuti.

Sekretaris Daerah (​Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembahasan terkait aturan yang akan dituangkan dalam perwali akan dirapatkan bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Draft perkad sudah disiapkan dan mengacu pada Permenkes nomor 9 tahun 2020.

Misalkan ada 11 sektor yang boleh beroperasi diantaranya, pangan, industri, perbankan, telekomunikasi, rumah makan (online), pasar, perkantoran dengan protokol kesehatan, media, dan lain-lain.

Ratu Dewa, juga membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut PSBB terlambat.

"Karena sebelumnya kita pertimbangnya soal peta sebaran. Seperti ada beberapa Kecamatan contohnya Gandus dan Bukit Kecil baru beberapa hari lalu ada yang positif Covid-19," kata Ratu Dewa saat dibincangi Tribun Sumsel secara khusus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menerapkan PSBB ini butuh proses karena ada beberapa proses administrasinya.

Sehingga perlu pembahasan-pembahasan lebih lanjut.

"Kita bahas tentang aturan kepala daerahnya, tentang materinya apa saja. Setelah itu selesai akan kita bawa ke Gubernur Sumsel. Lalu di Gubernur akan dilakukan harmonisasi dan dilihat bagaimana aturan diatasnya dengan perwali yang kita punya," jelasnya.

Setelah itu nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Palembang, dan Pemkot akan membuat surat keputusan waktu pelaksanaannya kapan.

"Sedangkan untuk materinya sudah kita rancang sejak awal, karena sudah ada tim kaji mengkajinya. Baik itu analisis dari segi kesehata, analisis sarana dan prasarana, analisi jaring pengaman ekonomi, dan juga jaring pengaman sosial," ungkapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat, yang penting taati saja himbaun dari pemerintah dan tetap kedepankan protokol kesehatan.

"PSBB ini akan kita ajukan dulu untuk tujuh hari, lalu 14 hari dan apakah akan diperpanjang beberapa hari. Yang dilihat dari situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19 ini," katanya.

Menurutnya, PSBB ini intinya pembatasan, baik pembatasan orang maupun pembatasan barang. Selama ini kita juga bisa dibilang sudah memberlakukan PSBB, tinggal optimalisasi saja.

Memang saat PSBB benar-benar dilakukan akan ada pengetatan-pengetatan dan tindak tegas di lapangan, dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Maka tidak perlu khawatir yang penting taati saja. Kalau keluar rumah pakai masker, jaga jarak, Insya Allah ini bukan jadi sesuatu yang baru," ujarnya.

Lalu Walikota Harnojoyo mengatakan, sesungguhnya Pemkot sudah melakukan jaring pembatasan.

Belajar sudah di rumah, bekerja sudah di rumah, pembatasan kegiatan agama dan lain-lain.

Sebenarnya ini sudah dilakukan sejak lama. Ini sebagai landasan hukum hingga ada perwali. Selama ini sudah diakukan.

"Masyarakat sebagai garda terdepan juga harus sama-sama berperan, pakai masker, rajin cuci tanggan dan kalau tidak penting tidak usa keluar rumah," kata Harnojoyo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved