Palembang PSBB, Baznas Sarankan Pembayaran Zakat Fitrah dan Mal Transfer ke Rekening Masjid
BAZNAS mempersilakan bagi umat muslim yang akan menyalurkan zakat bisa melalui sistem non tunai via rekening masjid
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan, telah membuat edaran terkait penyaluran zakat fitrah/mal.
Untuk mengurangi kerumunan massa terlebih di tengah pandemi Covid-19, serta akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, maka BAZNAS mempersilakan bagi umat muslim yang akan menyalurkan zakat bisa melalui sistem non tunai via rekening masjid yang akan menjadi lokasi penyaluran zakat.
"Untuk penyaluran zakat fitrah seluruhnya kita serahkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Baik penerimaan dan pendistribusian mereka yang kelola," jelasnya, saat ditemui di Rumah Dinas Walikota, Rabu (13/5/2020).
Sejak 1 Ramadhan kemarin, BAZNAS telah mempersilakan bagi umat yang ingin menyalurkan zakat hingga sebelum sholat Ied.
Masyarakat bisa mentransfer sesuai dengan nomor rekening masjid yang bersangkutan.
Dengan besaran pembayaran zakat yang ditetapkan untuk Kota Palembang, sebesar Rp 25 ribu atau 2,5 kg beras, dengan estimasi perhitungan harga beras minimal Rp 10 ribu.
"Bagi yang mau lebih juga silakan tapi kita buat standar penetapan diangka Rp 25 ribu. Tergantung dengan harga beras yang mereka konsumsi," jelasnya
Sementara untuk zakat mal juga akan dikelola oleh UPZ, nantinya mereka akan tetap melaporkan ke pihak BAZNAS kemudian akan ada berapa persen yang diserahkan ke Baznas.
"Selebihnya silakan dikelola UPZ dan disalurkan ke yang berhak. Dalam UU, peruntukkan zakat mal untuk produktif dan zakat fitrah untuk konsumtif," tuturnya. (SP/ Rahmaliyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/saim-marhadan-baznas-palembang-zakat-fitrah.jpg)