Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Muchendi : Pak Jokowi Lagi Ngeprank
Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dinilai kurang tepat
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Muchendi Sebut Pak Jokowi Lagi Ngeprank.
Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dinilai kurang tepat.
Menurut wakil ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki keputusan itu bisa saja sebagai bentuk ngeprank atau bentuk ngerjain orang dengan tujuan guyon buat asyik-asyikan.
"Pak Jokowi nge prank," katanya, Rabu (13/5/2020) malam.
Menurut politisi partai Demokrat ini, dengan situasi sedang sulit seperti ini seharusnya pak Jokowi bisa memahami kesulitan rakyatnya, bukan menambah beban rakyat.
"Kita tahu Covid-19 membuat rakyat kita menderita, semua serba susah dalam berbagai sektor, terutama sektor ekonomi," ucap koordinator komisi V DPRD yang menaungi masalah kesehatan juga.
Ditambahkan putra mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki ini, ia berharap putusan itu bisa direvisi kembali kedepannya, hingga perekonomian Indonesia normal kembali.
"Semoga pak Jokowi dapat mempertimbangkan kembali, untuk menunda dulu kenaikan iuran BPJS hingga kondisi perekonomian rakyat membaik," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.