PSBB Palembang
Harnojoyo Tegaskan Siap Laksanakan PSBB di Palembang, Akan Tambah Anggaran Jaring Pengaman Sosial
Walikota Palembang, Harnojoyo menegaskan kesiapan Pemkot Palembang untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Setelah menunggu sekitar satu pekan, akhirnya usulan PSBB Kota Palembang disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Walikota Palembang, Harnojoyo menegaskan kesiapan Pemkot Palembang untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palembang.
Terlebih kesiapan anggaran dan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) telah matang dialokasikan
"Kita sudah anggarkan Rp 200 Miliar, kalau misalnya kurang akan kita tambah sekitar Rp 54 Miliar. Tapi untuk sementara kita fokuskan untuk penggunaan anggaran yang sudah ada dulu," jelasnya.
Begitupula soal JPS, Pemkot Palembang telah melakukan pendataan bagi masyarakat yang akan menerima bantuan sosial menghadapi situasi pandemi Covid-19 dan juga PSBB di Palembang.
"Penambahan data baru jumlahnya 33 ribu KK, dan yang sudah dibantu berjumlah 90 ribu KK," jelasnya.
Gubetnur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, Kota Palembang menjadi pusat Pemerintah dan perdagangan di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurutnya pemerintah kota juga harus siap untuk menjadi petugas yang tegas terhadap protokol kesehatan namun tetap bisa fleksibel dan humanis.
"Mereka (masyarakat) bukan penjahat yang harus diperlakukan seperti pelaku pindana. Tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.
Ia pun meminta agar Walikota bisa mempersiapkan draf Perwali dalam kurun waktu satu pekan terhitung mulai hari ini.
Baru kemudian dilakukan sosialisasi selama 3-4 hari. Barulah diterapkan pada masyarakat.
"Saya minta Walikota untuk duduk bersama sehingga perwali di implementasi tidak terjadi lagi banyak penolakan namun muatan penting protok kesehatan juga tetap harus ditegakkan."
"Seperti di Pasar Tradisional mereka pasti ada induk organisasi begitu juga UMKM pun sama. Melalui itu, kita optimalkan sosialisasi sebelum penerapan," tutupnya.
Pelaksanaan Setelah Lebaran
Dua kota di Sumsel yakni Palembang dan Prabumulih telah disetuji Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Sumsel Herman Deru setelah rapat koordinasi, Rabu (13/5/2020) menjelaskan, jadwal penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih benar-benar akan dilaksanakan pada H+2 Lebaran Idul Fitri 1441 H.
Deru juga menjelaskan mulai 13-20 Mei tahap penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perdaka) dan menggumpulkan semua sektor untuk duduk bersama membahas penerapan PSBB ini.
Tanggal 21 Mei nanti Perdaka akan ditandatangani oleh gubernur selanjutnya kedua kota yang menerpakan PSBB akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perdaka yang sudah disetujui.
Setelah sosialisasi pada H+2 Idul Fitri baru akan dilakukan penerapan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar.
Usulan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di KOta Palembang dan Prabumulih akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19.
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Selatan memberikan waktu kepada para Walikota Palembang dan Prabumulih untuk memperbaiki peraturan daerah terkait PSBB.
"Saya akan instruksikan walikota dan bupati untuk menyusun Perda segera," kata Deru. (Sp/ Rahmaliyah/ Jati Purwanti)