PSBB di Kota Palembang

PSBB Disetujui Menkes, Sekda Kota Palembang Sebut Penerapan Bakal Segera Dibahas

Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
SRIPO/RAHMALIYAH
Ratu Dewa 

PSBB Disetujui Menkes, Sekda Kota Palembang Sebut Penerapan Bakal Segera Dibahas

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).

Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.

PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19.

Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggap ditetapkan.

Menyikapi persetujuan PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera meresponnya, dengan mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perakada) untuk diterapkan.

"Akan kita bahas Perkadanya bersama gugus tugas pemkot Palembang dulu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Drs Ratu Dewa melalui whatapps, Selasa (12/5/2020).

Diungkapkan Dewa, rencananya rapat pembahasan surat Menkes itu akan dilakukan besok (13/5/2020) yang dipimpin langsung ketua gugus tugas sekaligus Walikota Palembang Harnojoyo.

"Besok akan rapat dulu dengan gugus tugas pemkot yang di ketuai pak Walikoya dan para wakil ketua forkominda. Trus juga akan kita bahas draf perkada, langkah selanjutnya perkada itu di harmonisasi oleh gubernur Sumsel dulu," terangnya.

Disinggung mengenai pemberlakukan PSBB di kota Palembang setelah lampu hijau dari Menkes, ia belum bisa memastikannya kapan akan diterapkan di kota Palembang.

"Jadi masih menunggu Perkada dulu," tukasnya.

Selain persetujuan PSBB untuk kota Palembang; Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Gubernur Herman Deru mengaku akan membuat Perkada

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved