Wakil Bupati OKU Johan Anwar Bebas
Meski Bebas, Status Wakil Bupati OKU Johan Anwar Masih Tersangka
Mantan Ketua DPRD OKU ini juga masih berstatus tersangka dalam kasus yang membuatnya mendekam di Rutan Mapolda Sumsel selama empat bulan
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan Mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU tahun 2012 lalu, membuat Johan Anwar sempat menjalani penahanan di Rutan Mapolda Sumsel.
Selama empat bulan ditahan di Rutan Mapolda Sumsel, Johan Anwar bebas demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis dari waktu yang telah ada berdasarkan proses hukum.
Akan tetapi, sejauh ini perkara yang menjerat Wabup OKU Johan Anwar masih tetap berjalan.
Mantan Ketua DPRD OKU ini juga masih berstatus tersangka dalam kasus yang membuatnya mendekam di Rutan Mapolda Sumsel selama empat bulan.
"Seharusnya, klien kami bebas demi hukum pada tanggal 12 Mei 2020 pukul 17.15. Tetapi menurut penyidik belum waktunya, karena saat dilakukan penahanan waktu itu malam.
Setelah buka puasa, baru bisa bebas," ujar Titis Rachmawati menjelaskan kepada media yang hadir.
Menurut Titis, pihaknya sebagai hukum masih terus melakukan langkah untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat kliennya.
Karena menurutnya, kasus kliennya cenderung dipaksakan dan adanya unsur politik.
Sehingga kliennya seperti terus diburu atas kasus dugaan Mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU tahun 2012 lalu.