Alhamdulillah, Jokowi Sudah Teken PP Terkait THR PNS, Kemungkinan Bisa Dibayar Seusai Lebaran

Dalam PP tersebut, tetap memuat pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2019 yang menyatakan THR PNS bisa dibayar setelah Idul Fitri

zoom-inlihat foto Alhamdulillah, Jokowi Sudah Teken PP Terkait THR PNS, Kemungkinan Bisa Dibayar Seusai Lebaran
KOMPAS.COM
Presiden Jokowi

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar baik bagi seluruh ASN baik yang masih aktif maupun pensiun serta TNI dan Polri akan mendapat THR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Mei 2020 tersebut, pemerintah paling cepat membayarkan THR Idul Fitri untuk para ASN paling cepat 10 hari setelah hari raya Idul Fitri.

"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," berikut bunyi Pasal 15 ayat 1

Meski demikian, THR bukan berarti pasti dibayarkan sebelum Lebaran.

Dalam PP tersebut, tetap memuat pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2019 yang menyatakan THR  PNS bisa dibayar setelah Idul Fitri.

Ketentuan tersebut dimuat dalam pasal 15 ayat 2 di PP nomor 24 tahun 2020.

"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal itu.

Selain itu, PP 24 Tahun 2020 juga juga memasukkan calon ASN sebagai penerimaTHR selain mengatur penerimaan untuk ASN, TNI-Polri maupun Penerima pensiun.

Di luar calon ASN, besaran THR diberikan dengan nilai 1 bulan penghasilan yang diterima di dua bulan sebelum hari raya sesuai pasal 6 ayat 1.

Apabila ada selisih penerimaan antara dua bulan sebelumnya dengan sekarang, pemerintah tetap membayar selisih tersebut kepada ASN.

Khusus calon ASN, mereka hanya mendapatkan 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Masa Bekerja dari Rumah bagi ASN Diperpanjang

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah ( work from home ) hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved