Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Gresik Belum Tertangkap, Titip Uang Damai Rp 1 Miliar

Persetubuhan terlarang itu pernah sekali berlangsung di kandang ayam, MD (16) sudah enam kali diperkosa oleh terduga pelaku SG (50) yang tak lain

Istimewa
Penampakan kandang ayam tempat SG (50) memperkosa MD (16), siswi sekolah menengah pertama di Gresik. 

Uang Sogokan Naik Rp 1 Miliar

Terbaru, IS ibu MD jatuh sakit karena sakit darah tingginya kumat. Ia stres memikirkan pelaku hingga kini belum juga ditahan oleh polisi.

"Kasihan, ibu sampai sakit mikir terduga pelaku belum ditahan," ungkap C, kakak MD, Senin (11/5/2020).

Hingga saat ini SG masih bebas berkeliaran di desa. Pria paruh baya yang telah memiliki istri dan dua anak itu masih terlihat riwa-riwi.

C mengakui tak ada ancaman dari SG untuk keluarganya. "Tapi percobaan penyuapan agar keluarga mencabut laporan," terang dia.

Saat terduga pelaku dalam kasus ini belum jelas proses hukumnya, muncul usulan uang sogokan Rp 1 miliar untuk membungkam korban dan pelaku tidak diproses hukum.

Semula, uang sogokan tersebut berjumlah Rp 500 juta namun keluarga menolak. Usulan soal uang damai ini disampaikan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.

C menjelaskan, rumah kontrakannya kedatangan Nur Hudi pada Jumat (1/5/2020) siang. Tamunya ini menawarkan uang Rp 1 miliar kepada IS, ibu korban.

Harapannya, dengan uang tersebut korban mencabut laporan tentang kasus pencabulan yang melibatkan SG di Polres Gresik dan masalah ini selesai secara kekeluargaan.

"Pak Nur hudi ke rumah saya sendiri menemui ibu. Malah dinaikkan 1 Miliar kalau ibu mau langsung adik saya di ajak ke notaris katanya," ucap C.

"Itu uang pelaku katanya, tapi lewat pak Nur Hudi niatnya memberi solusi. Bilangnya begitu," C menambahkan.

Sebelumnya, Nur Hudi mengakui mengajak penyelesaian masalah SG dan MD secara kekeluargaan. Karena opsi ini dianggap solusi yang bijaksana.

Sebab, bayi yang dikandung oleh gadis tersebut merupakan anak SG.

"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan. Belum punya rumah dan tinggal di rumah kontrakan," beber dia.

"Itupun kalau korban setuju, kalau tidak ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi. Masalah hukum pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antar keluarga ya tetap diproses."

"Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," ia menambahkan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved