Berita Lubuklinggau
Perusahaan Diberi Kelonggaran Bayar THR Dicicil Sampai Akhir 2020, Wajib Lapor
Sesuai surat edaran Kemenaker itu artinya perusahaan diberikan kelonggaran yang belum tersedia dana tunai untuk THR.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Lubuklinggau mulai memberikan izin kepada perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan dengan cara dicicil atau diangsur.
Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi COVID-19.
Kadisnaker Kota Lubuklinggau, Purnomo mengatakan, sesuai surat edaran Kemenaker itu artinya perusahaan diberikan kelonggaran yang belum tersedia dana tunai untuk THR.
"Tapi bagi yang sudah siap dana, paling lambat satu minggu sebelum lebaran tiba harus segera dibagikan ke karyawannya," katanya pada Tribunsumsel.com, Senin (11/5/2020).
Ia menyampaikan, untuk perusahaan yang keberatan silahkan melapor ke Disnaker Kota Lubuklinggau dengan catatan harus disertai berita acara dialog intern antara pemberi (perusahaan) dengan pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang tidak melapor dengan demikian dianggap tidak memberikan THR," ungkapnya.
Ia mengaku, sebagai tindak lanjut surat edaran Kemenaker tersebut, Disnaker Kota Lubuklinggau sudah menerbitkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di kota ini.
"Dalam edaran itu disebutkan bahwa THR bisa ditunda sampai akhir Desember, namun tidak bisa melampaui tahun 2020."
"Karena jika sudah masuk tahun 2021 lain lagi, karena masuk THR tahun berikutnya," ujarnya.
Selain itu, Disnaker juga sudah membuka posko pengaduan melalui Satgas Disnaker, Satgas tersebut buka setiap hari sampai H-3 lebaran dan sesudah lebaran.
"Jumlah perusaan kita ada 416 perusahaan baik yang bersekala besar dan skala kecil, kita pun mempersilahkan bagi karyawan yang ingin melapor," ujarnya.
Namun, berkaca dari tahun lalu, hanya ada beberapa perusahaan yang tidak membayar THR, tapi presentasenya sangat kecil karena kebanyakan perusahaan-perusahaan kecil.
"Yang tidak memberikan THR memang ada, kalau pengaduan langsung tidak ada. Tapi meskipun siatusi Covid untuk sanksinya tetap ada mulai teguran tertulis dan sanksi terakhir dicabut izin perusahaannya," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kadisnaker-kota-lubuklinggau-purnomo-thr.jpg)