Polisi Beberkan Tahanan Lain Tidak Suka, Beredar Video Ferdian Paleka Cs Dapat Bully di Penjara

Bahkan Ferdian Paleka sempat menahan sakit saat mendapat pukulan dari seorang pria.

TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung. 

Ketika ditanya soal motif pembuatan video prank sembako sampah tersebut, Ferdian Paleka mengaku hanya untuk hiburan.

"Karena menurut saya di bulan ramadhan ini waria enggak boleh maksudnya ngelakuin itu. Tapi sebenarnya ini hanya hiburan dan menginisiasi saya juga," ujar Ferdian.

Selain itu, Ferdian Paleka menjelaskan terkait video viralnya di media sosial.

Video tersebut sempat mengundang reaksi warganet karena perkataannya.

Pasalnya, dalam video yang berdurasi sekira 20 detik itu, Ferdian Paleka tampak meminta maaf namun diakhiri dengan kalimat 'tapi bohong'.

Menanggapi hal tersebut, pria asal Bandung ini mengaku video tersebut hoax.

"Itu hoax, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian.

Ferdian Paleka mengaku sejak tanggal 3 Mei 2020, ia tak lagi mengecek media sosial.

"Saya sejak 3 Mei enggak pegang media sosial," sambungnya.

Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020)
Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020) (TribunJabar)

Selain itu, Ferdian mengungkap alasannya sempat melarikan diri ke Ogan Ilir di Sumsel dan menjadi buronan polisi.

Rupanya, ia merasa ketakutan.

"Iya saya takut," kata Ferdian.

Polisi menjerat Ferdian Paleka cs dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(TribunJakarta/TribunJabar/Kompas/TribunnewsBogor)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beredar Video Ferdian Paleka Cs Dapat Bully di Bui, Polisi Beberkan Ini: Tahanan Lain Tidak Suka, https://jakarta.tribunnews.com/2020/05/09/beredar-video-ferdian-paleka-cs-dapat-bully-di-bui-polisi-beberkan-ini-tahanan-lain-tidak-suka?page=all.
Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Suharno

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved