Wajib Masker di Palembang

Hari ke 13 Wajib Masker di Palembang, 18 Laki-laki Terjaring Razia, Seharian Diberi Edukasi Covid-19

"Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker sudah jauh meningkat.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Pelanggar masker yang terjaring razia oleh petugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Palembang, Sabtu (9/5/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 18 warga terjaring razia masker yang kembali digelar gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Palembang, Sabtu (9/5/2020).

Pantauan Tribunsumsel.com, warga yang terjaring razia semuanya adalah laki-laki.

Razia digelar di 3 titik kawasan Seberang Ilir Palembang.

Yakni Simpang BGR Pusri, PTC Mall dan Simpang Cinde Jalan Jendral Sudirman.

Kabar Baik Corona di Palembang : Nihil Kasus Baru Positif, Update Covid-19 Sabtu (9/5/2020) Siang

Kronologi Remaja Tenggelam di Sungai Ogan, Nyebur Bersama Teman-teman, Takut Dikira Ikut Tawuran

Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP kota Palembang,  Budi Nurma mengatakan, jumlah warga yang terjaring razia masker saat ini jauh lebih berkurang dari hari-hari sebelumnya.

"Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker sudah jauh meningkat.

Seperti razia hari ke 13 ini, hanya 18 pelanggar yang terjaring," ujarnya.

Budi mengatakan, meskipun lokasi karantina telah berpindah dari asrama haji ke gedung guru PGRI, namun mekanisme pemberian sanksi bagi warga yang terjaring razia tetap tidak berubah.

Pelanggar akan tetap diwajibkan menjalani karantina selama 1x24 jam dan diberi sanksi berupa pemberian edukasi tentang covid-19 selama seharian.

"Mereka baru boleh masuk ke dalam kamar ketika malam hari dan besok paginya baru diperbolehkan pulang. Mekanisme ini tetap diberlakukan," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved