Polda Sumsel Gerebek Rumah Pasutri Bandar Narkoba di Lubuklinggau
Pasutri bernama Irawan Batubara alias Iwan Batak (51) dan istrinya Sinar (51), diduga menjadi bandar narkoba
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pasangan suami istri asal Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Lubuk Linggau, Sumsel, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Pasutri bernama Irawan Batubara alias Iwan Batak (51) dan istrinya Sinar (51), diduga menjadi bandar narkoba.
Keduanya ditangkap di rumah mereka di Lubuklinggau.
Penangkapan kedua tersangka, menurut Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Isti dari pengembangan yang dilakukan anggota berdasarkan penangkapan pengguna narkoba sebelumnya.
"Ternyata, dari dua orang yang ditangkap ini pengakuan mereka sabu dibeli dari pasutri ini. Sehingga, kami lakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah pasutri ini," ujar Heri, Jumat (8/5/2020).
Dari penggerebekan yang dilakukan di rumah pasutri ini, tak hanya mereka yang diamankan.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 266 gram dan juga sejumlah alat komunikasi serta perlengkapan untuk menjual sabu.
Pasutri ini, diduga merupakan bandar di wilayah mereka.
Karena, dari keterangan dua orang yang sebelumnya ditangkap bila mereka selalu mengambil sabu kepada pasutri ini.
"Kedua tersangka yang merupakan pasutri ini bandar. Kami masih melakukan pengembangan siapa bandar di atasnya," ujarnya.
Sedangkan pasutri ini ketika diwawancara sama sekali tidak mau membuka mulut mereka.
Keduanya lebih cenderung memilih diam ketimbang menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada keduanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pasutri-bandar-narkoba-lubuklinggau.jpg)