Berita Viral
Sosok Aipda Ringkon Manik, Anggota Polisi Dicaci Maki Preman Positif Narkoba di Tanjung Morawa
Sosok Aipda Ringkon Manik, Tak Gentar Dicaci Maki Preman Positif Narkoba di Tanjung Morawa
TRIBUNSUMSEL.COM, DELISERDANG - Video seorang anggota polisi dikelilingi preman serta dicaci maki viral di media sosial.
Diketahui sosok polisi tersebut bernama Ringkon Manik berpangkat Aipda
Preman-preman yang ada di wilayah itu kembali berulah dan nyaris mengeroyok polisi yang sedang turun ke lokasi, Rabu (6/5/2020).
Informasi yang dikumpulkan polisi yang nyaris dimassa itu yakni Aipda Ringkon Manik personel Polsek Tanjung Morawa.
Buntut aksi melawan petugas itu, Polresta Deliserdang telah menangkap seorang pria berinisial JU als AG,(40) warga Dsn V Desa Tanjung Morawa B yang menjadi pelaku pengancaman terhadap Aipda Ringkon Manik malam harinya.
Penangkapan itu dilakukan setelah aksi yang dilakukan preman terhadap Aipda Ringkon viral di media sosial.
Kabag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho menjelaskan saat berada di lokasi Aipda Rinkon Manik langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangannya.
"Setelah mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan,"kata Masfan, Kamis (7/5/2020).
Setelah itu, Sat Reskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU als AG, dijalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B.
Saat diinterogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.
Atas keterangannya itu polisi pun masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan narkoba.
"Sudah kita lakukan tes urine sama yang bersangkutan dan saat dilakukan tes urine pelaku benar positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu). Selain itu juga metamfetamin (inex) dan tetrahidrocanabinol (ganja).
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengaskan bahwa pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
Ia menyebutkan perbuatan para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolresta juga mengimbau agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apabila tidak menyerahkan diri Polresta akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur," katanya.
Informasi lain yang didapatkan awal mula kejadian sekira pukul 11.40 WIB, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin bersama satu orang anggotanya melintas dengan menaiki mobil dari Jalan Sei Blumai hendak menuju Indomaret yang baru saja mengalami pencurian di Jln Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar.
Ia sengaja melintas dari jalan itu untuk memastikan dan melakukan pengecekan apakah masih terjadi pungli atau tidak.
Saat itu Sawangin ada melihat satu orang pemuda setempat yang sedang melakukan pungli terhadap sopir truk yang hendak melintas.
Saat itu juga ia pun berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli namun secara spontan pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian di tempat yang sama ada dua orang pemuda yang diduga teman pelaku.
Saat hendak dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, mereka pun berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Saat itu sempat dikeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali namun keduanya tetap kabur.
Selang beberapa waktu kemudian AKP Sawangin memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan pembiaran atas tindakan pungli karena sudah sangat meresahkan para sopir truk yang lalu lalang keluar masuk perusahaan melintasi Jalan Sei Blumei.
Setelah AKP Sawangin meninggalkan lokasi ini dan kembali bergerak menuju Indomaret sekira pukul 14.30 WIB di warga masyarakat secara spontan melakukan penyetopan terhadap kendaraan truk angkutan perusahaan yang masuk dan keluar melintas sepanjang Jalan Sei Blumei yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Adapun alasan penyetopan tersebut karena masyarakat merasa keberatan atas tindakan Kapolsek terhadap pelaku pungli di Jalan Sei Blumei Simpang Ibnu Khatab, Desa Dagang Kelambir.
Informasi ini kemudian didengar oleh Kapolsek sekira pukul 15.00 WIB dan kemudian memerintahkan personel Sabhara Aipda Ringkon Manik menuju TKP.
Saat polisi tersebut memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan penyetopan, terjadi perlawanan.
Masyarakat tidak terima hingga berujung adu argumen.
Aipda Ringkon Manik pun nyaris dikeroyok oleh massa.
Persoalan ini akhirnya ditangani Unit Binmas Polresta Deliserdang yang melakukan imbauan kepada masyarakat yang akhirnya kemudian membubarkan diri.
Disebut-sebut ada sebagian masyarakat yang mendukung pungli tersebut karena merupakan keluarga dari preman-preman.
(dra/tribun-medan.com)