Fakta Jenazah ABK WNI yang Dilarung di Laut oleh Kapal Ikan China, Susi Pudjiastuti Beri Komentar
Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan dugaan adanya perbudakan di atas kapal tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tersiar kabar bahwa ada jasad Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia yang dilarung di laut oleh kapal ikan China.
Disebutkan bahwa para ABK hanya digaji Rp 1,7 juta setelah 13 bulan bekerja.
Peristiwa ini bahkan menjadi viral di Korea Selatan.
Kapal Long Xing diduga telah melakukan eksploitasi terhadap 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan dugaan adanya perbudakan di atas kapal tersebut.
Kabar ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat setelah unggahan YouTuber Korea Reomit berjudul Berita Trending di Korea yang Bikin Orang Indonesia Ngamuk!.
Berikut ini fakta-fakta yang berhasil dirangkum Tribunnews:
1. Viral di Korea
Awalnya, YouTuber Jang Hansol mengungkap video viral jasad ABK Indonesia yang dibuang ke laut.
Dalam video yang diunggah pada Rabu (6/5/2020), Jang Hansol di kanal YouTube Korea Reomit membeberkan adanya berita yang manjadi trending di Korea Selatan.
Berita tersebut dipublikasikan oleh stasiun televisi MBC.
Bahkan video unggahan MBC tersebut kini menjadi trending di YouTube.
Jang Hansol kemudian berusaha untuk menerjemahkan berita dalam unggahan MBC tersebut.
Dijelaskan Jang Hansol, judul berita MBC yang menjadi trending yakni "Ekslusif Kerja 1 Hari 18 Jam dan Jika Meninggal Akibat Penyakit Dibuang ke Pantai".
Stasiun televisi MBC mengunggah video ekslusif saat jasad ABK dilarung ke laut.
MBC berhasil mendapatkan video tersebut setelah kapal Long Xing sempat berlabuh di Busan.
Para ABK kemudian berusaha untuk menyampaikan informasi ke pemerintah Korea dan stasiun televisi MBC.
Awalnya, pemerintah tak bisa mempercayai video kiriman tersebut.
Sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut telah kembali berlayar.
Dalam pemberitaan MBC, sosok jasad dalam karung yang hendak dilarung adalah Ari (20).
Dikabarkan Ari telah bekerja lebih dari 1 tahun.
Sebelum ABK bernama Ari, ada dua ABK lain yang juga meninggal dunia.
Mereka kemudian dilarung ke laut di hari yang sama dengan kematiannya.
Hingga berita ini dibuat, video unggahan Korea Reomit telah ditonton lebih dari 2 juta kali.
Video tersebut kini juga menjadi trending 1 di YouTube.
2. Ada surat perjanjian
Dalam pemberitaan MBC, Jang Hansol juga menjelaskan bahwa para ABK sebelumnya telah membuat surat pernyataan.
"Dengan ini saya menyatakan setelah berangkat ke luar negeri sebagai ABK (nelayan), segala risiko akan saya tanggung sendiri bila sampai terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat dimana kapal menyandar, dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia. Untuk itu akan diasuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang tanggungan sebesar 10 ribu US Dolar atau setara Rp 150 juta."
Dalam video tersebut, seorang ABK juga membuat pengakuan bahwa tempat kerja mereka cukup buruk.
Diduga juga ada praktik ekspoloitasi.
ABK yang meninggal ternyata telah menderita sakit selama satu bulan.
Korban awalnya mengalami keram kaki hingga seluruh tubuhnya bengkak lalu meninggal dunia.
Disebutkan pula bahwa para ABK membawa air minum kemasan, namun mereka harus minum air laut yang telah difiltrasi.
Sementara air minum kemasan tersebut dikonsumsi oleh para nelayan China.
Para ABK juga harus bekerja selama 18 jam dalam sehari.
3. Digaji Rp 1,7 juta setelah 13 bulan kerja
Dalam pemberitaan MBC disebutkan bahwa 5 dari ABK hanya digaji Rp 1,7 juta setelah bekerja selama 13 bulan.
Hal ini turut dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo kepada Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, dalam rilis yang diterima Tribunnews.
Seorang ABK mengatakan bahwa mereka hanya mendapat gaji sebesar 140.000 won setelah bekerja 13 bulan.
Dalam kapal Long Xing tersebut, terdapat 18 ABK asal Indonesia.
4. Kronologi meninggalnya para ABK
Masih dalam rilis Ketua Umum PP GP Ansor, Ketua Umum SPPI Ach. Ilyas Pangestu menjelaskan, kapal yang mengangkut para ABK merupakan kapal tuna bernama Long Xing 692.
Kapal tersebut miliki perusahaan Dalian di China.
Long Xing berangkat dari Busan, Korea Selatan pada 14 Februari 2019 menuju laut lepas.
Berada di laut lepas selama 15 hari di sekitar Samoa, kapal Long Xing mulai menangkap ikan tuna.
Mereka kemudian menangkap ikan selama 8 bulan lamanya lalu berhenti setelah itu.
Pada Desember 2019, dua WNI sakit.
Para kru lalu mendesak kapten kapal untuk berlabuh guna memberikan perawatan kepada ABK tersebut.
Kondisi mereka saat itu makin memburuk.
Namun sayangnya si kapten menolak dengan alasan tidak mendapatkan otorisasi dari perusahaan.
Pada 22 Desember 2019, ABK berinisial S meninggal dunia.
Di hari yang sama, kapten kapal melarung jenazah S.
Pada 27 Desember, ABK lain yang sakit dipindahkan ke kapal Long Xing 802.
ABK tersebut kemudian meninggal dunia setelah berada di kapal selama 8 jam.
Jasadnya lalu dilarung ke laut.
Kru Long Xing kemudian panik lalu minta dipulangkan.
Kapal tersebut akhirnya kembali berlayar ke Busan.
Pada 27 Maret 2020, ABK dipindahkan ke kapal Tian Yu 8.
Pada 29 Maret 2020, ABK berinisial Ar meninggal dunia lalu dilarung ke laut.
Kapal tersebut tiba di Busan pada 24 April 2020.
Seluruh ABK kemudian dibawa ke imigrasi dan dikarantina di hotel.
Kemudian pada 27 April 2020 seorang ABK kembali gugur saat perjalanan ke rumah sakit.
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Jasad ABK WNI Dilarung di Laut: Viral di Korea, Digaji Rp 1,7 Juta setelah 13 Bulan Kerja
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menulis cuitan soal kasus pelarungan jenazah anak buah kapal Indonesia (ABK) di kapal China.
Dalam cuitan itu, ia juga menyertakan link dari video YouTuber Jang Hansol yang mengulas kasus pelarungan tersebut.
Susi menyebut, penangkapan ikan secara ilegal memang harus dihentikan.
"Itulah kenapa Ilegal Unreported Unregulated Fishing harus dihentikan.
Ingat dulu kasus Benjina ? Dibawah ini berita dari Korea," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu (6/5/2020).
Pemilik Susi Air ini berujar bahwa dirinya telah meminta agar penangkapan ikan ilegal harus dihentikan sejak 2005.
Sebab, mengambil sumber daya ikan dengan cara yang salah merupakan sebuah kejahatan.
"Ilegal unreported unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita= sumber Protein = Ketahanan Pangan= TENGGELAMKAN !!!!!!!!!!!! Saya sudah teriak sejak tahun 2005," tulisnya, Rabu.
Menurut Susi, penangkapan ikan ilegal sudah terjadi di wilayah laut sejumlah negara.
Hasil penangkapan laut secara ilegal itu lalu dijual ke beberapa negara lagi.
"Kejahatan lintas negara, dilakukan di beberapa wilayah laut beberapa negara, oleh crew, abk dr beberapa negara."
"hasil tangkapannya dijual ke beberapa negara, melanggar hukum banyak negara," jelasnya.
Kejahatan yang dilakukan oleh penangkap ilegal secara ilegal ini telah melanggar hukum di beberapa wilayah negara.
Mereka yang terlibat dalam kejahatan laut tersebut juga melakukan penyelundupan hingga kejahatan kemanusiaan.
"Disitu juga ada Pelanggaran :Kedaulatan wilayah & sumber daya kelautan perikanan; Duane/ Penyelundupan segala komoditi bukan janya ikan yg dicuri tapi juga satwa2 langka.
Narkoba & Kejahatan Kemanusiaan/ perbudakan modern; Kejahatan yg sangat lengkap dan jahat luarbiasa," terang Susi Pudjiastuti, Rabu.
Susi Pudjiastuti juga menyinggung soal Satgas 115 yang direncanakan untuk menangani kejahatan di laut.
"Search di google dll.ttg Ilegal Fishing banyak video & riset ttg itu. Begitu seriusnya kejahatan ini America/Obama sampai membentuk Task Force IUUF.
Indonesia di bawah Pak Jokowi jg membuat Satgas 115. Yg dulu rencananya akan dibuat multi door menangani semua kejahatan di Laut," ungkap dia, Rabu.

Artikel ini sebagian terbit di Tribunnews.com dengan judul Komentar Susi Pudjiastuti Soal Jenazah ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut, Singgung Tragedi Benjina