Berita Kriminal
Bebas Karena Asimilasi, Mantan Napi Kembali Mencuri Motor Milik Warga Pagaralam
Bebas Karena Asimilasi, Mantan Napi Kembali Mencuri Motor Milik Warga Pagaralam
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Polsek Pagaralam Utara menangkap Hermansyah warga Kabupaten Lawang yang kedapatan mencuri motor.
Aksi tersangka dilakukan di sebuah rumah warga di Kecamatan Pagaralam Utara yang masuk wilayah hukum Polsek PAU, beberapa hari lalu.
Setelah diperiksa lebih dalam oleh polisi, diketahui bahwa Herman merupakan mantan narapidana yang bebas berkat program asimilasi.
Tersangka ini mendapatkan asimilasi dari Lapas Surulangun Musirawas Utara beberapa waktu lalu.
Hanya beberapa hari bebas, kini tersangka harus kembali mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya sendiri.
"Dengan adanya asimilasi harapannya adalah pembinaan narapidana, tetapi justru pelaku yang baru diasimilasi ini melakukan tindak pidana lagi," ujar Kapolsek Pagaralam Utara.
Tersangka ditangkap karena mencuri motor Suzuki Smash nopol B 6494 BAI milik Syamsul warga Gang Nusa Indah, RT01 RW01 Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Tak lama kemudian, dia memergoki sepeda motornya sudah digondol pelaku dan rekannya. Korban pun bersama warga melakukan pengejaran.
Oleh warga, korban disarankan untuk melapor ke petugas piket Polsek PAU.
Sedangkan warga lainnya masih berusaha mengejar pelaku dan rekannya yang sudah berhasil memacu kendaraan korban.
"Laporan korban langsung diterima oleh petugas piket Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara. Setelah kita mendapat laporan kita langsung bergerak karena kejadian sangat baru," jelas Kapolsek (6/5/2020)
Tidak lama kemudian petugas piket Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara mendapatkan Informasi jika kedua pelaku sedang dikejar warga.
Berbekal informasi itu, dirinya berserta Tim Tataika72 langsung menuju TKP untuk ikut bergabung melakukan pengejaran.
Setelah melakukan pengejaran cukup lama, tersangka Hermansyah berhasil dikepung petugas dibantu warga.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Smash nopol B 6494.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Randi, warga Kabupaten Empat Lawang.
Mendapat pengakuan tersebut, Tim Tataika72 yang dipimpin langsung Kapolsek PAU langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Empat Lawang untuk mencari keberadaan tersangka Randi.
Namun saat hendak melakukan pengembangan tersebut, tersangka Hermansyah berusaha kabur dengan cara mendorong anggota.
Tak ingin buruannya lepas, anggota langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Lalu tersangka dibawa ke RSUD besemah untuk dilakukan perawatan medis dan kemudian diamankan ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(one)
