Luhut Binsar Pandjaitan Hanya Siapkan 4 Pengacara Lawan Said Didu Bersama 200 Pengacara Mentereng
Luhut Binsar Pandjaitan Hanya Siapkan 4 Pengacara Lawan Said Didu Bersama 200 Pengacara Mentereng
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Perseteruan Luhut dengan Said Didu terus memanas.
Selain dua nama di atas ada ratusan pengacara yang akan terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020).
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.
Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona. Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.
"Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri," kata Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Helvis juga mengungkapkan dalam kasus hukum ini, Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI. Berbagai organisasi masyarakat juga mengirimkan perwakilannya di tim advokasi ini.
Khusus bidang hukum ada lebih dari 200 pengacara yang akan mendampingi Said Didu.
Beberapa nama yang masuk dalam Tim Advokasi di antaranya adalah:
1. Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.
2. Ahmad Yani, Dr. SH, MH
3. Arief Rachman, SH. MH.
4. Abdul Rohim, SH. MH.
5. Bambang Widjojanto, Dr. SH. LL.M.
6. Denny Indrayana, Prof. SH. LL.M. Ph.D.
7. Dindin S. Maolani, SH.
8. Hotman Sinambela, SH, MH
9. MH. Helvis, Letkol CPM (P) Dr. Drs. S.sos. SH. MH.
10. Muhammad Mahendradatta, SH. MA. MH.
11. Munarman, SH
12. Sophyan Kasim, SH. MH.
13. Teuku Nasrullah, SH. MH.
14. Tezar Yudhistira, SH. MH.
15. Toni Butar-Butar, SH
16. Letjen TNI (P) Yayat Sudraja, dan 200 advokat dari berbagai organisasi dan daerah di Indonesia.
Kubu Luhut
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi beberapa waktu lalu mengatakan, ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut.
Keempat kuasa hukum Luhut itu yakni:
Nelson Darwis
Malik Bawazier
Patra M Zen
Riska Elita
Reaksi kubu Luhut
Alasan ketidakhadiran Said Didu dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri direspons oleh Kuasa Hukum Luhut, Riska Elita.
Riska sangat menyayangkan sikap Said Didu yang tak hadir. Bagi Riska, penggunaan alasan soal adanya PSBB adalah hak terlapor yakni Said Didu.
Namun menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tak hadir di Bareskrim Polri.
Riska juga memastikan, tuntutan Luhut pada Said Didu akan tetap dilanjutkan.
Sementara Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Sekretaris BUMN Said Didu setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selesai diterapkan.
Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).
Seyogyanya Said Didu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (4/5/2020).
"Harusnya diperiksa kemarin tapi minta jadwal ulang. Nanti dijadwalkan ulang selesai PSBB Jakarta dicabut," ucap Argo.