CATAT ! Wajib Masker di SPKT Polrestabes Palembang, Ini Risiko Bagi yang Tak Pakai

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang, AKP Heri mengungkapkan bahwa peraturan ini sudah ada semenjak adanya virus corona da

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
Phsyical distancing di SPKT Polresta Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wajib masker juga berlaku di Polrestabes Palembang.

Selain jaga jarak satu meter antara sesama pelapor, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang (SPKT), juga memberlakukan peraturan wajib menggunakan masker bagi masyarakat yang ingin membuat laporan.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang, AKP Heri mengungkapkan bahwa peraturan ini sudah ada semenjak adanya virus corona dan diberlakukannya lockdown di kota Palembang.

"Jadi bagi masyarakat yang datang tidak menggunakan masker kita suruh keluar dulu untuk mencari atau membeli masker, kalau tidak mau menuruti orang tersebut tidak akan kita layani," ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan sejauh ini masyarakat mengikuti peraturan yang dibuat di SPKT Polrestabes Palembang.

"Sejauh ini masyarakat cukup menuruti peraturan disini, ini semua kita buat demi memutuskan rantai penyebaran virus corona, bukan hanya orangtua saja namun bagi mereka yang membawa anak kita juga wajibkan untuk menggunakan masker," ungkapnya.

Bukan hanya masyarakat yang diwajibkan untuk memakai masker, namun para petugas SPKT dan rekan-rekan media yang ingin meliput disini juga wajib menggunakan masker.

"Kita juga mewajibkan untuk rekan-rekan wartawan untuk memakai masker ketika ingin liputan disini," tutupnya.

Kemudian ia berharap dengan adanya peraturan wajib menggunakan masker semua masyarakat bisa menuruti dan bisa bekerja sama dalam memtuskan virus corona.

Sementara itu menurut beberapa masyarakat yang membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang mengaku senang dengan adanya peraturan wajib menggunakan masker ketika ingin membuat laporan polisi.

"Kami sangat senang mas, dengan adanya peraturan ini kami merasa aman saat ingin membuat laporan polisi kami dan terhindar dari penyebaran virus corona, dan kami berharap bagi masyarakat yang ingin membuat laporan juga munuruti peraturan ini agar kita semua dapat memituskan mata rantai penyebaran virus corona," kata salah satu warga.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved