Seputar Islam

Arti Barakallah fii umrik dan Balasan Barakallah Fii Umrik, serta Waktu Penggunaannya yang Tepat

Barakallah fii umrik merupakan kalimat bahasa arab yang sering digunakan dan sudah familiar di masyarakat Indonesia. Kalimat ini banyak kita temukan

Editor: M. Syah Beni
Bukubiruku
Arti Barakallah fii umrik dan Balasan Barakallah Fii Umrik, serta Waktu Penggunaannya yang Tepat 

Niatlah yang akan menentukan nilai tindakan tersebut.

Selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, semua perkara layak dikerjakan, termasuk mengucapkan selamat ulang tahun.

Hukum mengucapkan selamat ulang tahun adalah mubah atau boleh dilakukan.

Arti Khusnul Khatimah dan Husnul Khatimah, Serta Waktu yang Tepat dalam Penggunaannya

Mubah maknanya, jika dikerjakan tak mendapatkan pahala juga tak berdosa.

Jika pun ditinggalkan tidak berdosa dan tidak berpahala.

Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Ada dalil qiyas, atau landasan pengambilan hukum tersebut.

Yakni, keterangan dari kitab "Al-Iqna'" juz I halaman 162.

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka'ab bin Malik menerima kabar gembira dari Nabi Muhammad mengenai penerimaan taubatnya, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah menyampaikan kepadanya ucapan selamat.

Didasarkan pada riwayat tersebut, maka dengan mengqiyaskan masalah ucapan ulang tahun ini dengan perilaku sahabat Nabi, berarti hukum ucapan tersebut mubah. Bahkan sebagian ulama mengatakan sunnah, namun dengan catatan selama tidak ada hal-hal munkar yang dilakukan di dalamnya.

Arti Khusnul Khatimah dan Husnul Khatimah, Serta Waktu yang Tepat dalam Penggunaannya

Itulah Arti Barakallah fii umrik dan Kalimat Balasan Barakallah Fii Umrik, serta Waktu Penggunaannya yang Tepat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved