Terima Jalur Zonasi 50 Persen, Syarat PPDB Online Tingkat SMP di Palembang, Dimulai 11-19 Mei 2020

Untuk pendaftaran dimulai secara serentak pada 11 sampai 19 mei 2020 dan penetapan hasil 20 mei 2020.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Weni Wahyuny
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP akan dimulai pada tanggal 11 hingga 19 Mei 2020.

Sosialisasi pun sudah dilakukan pihak sekolah, salah satunya di SMPN 9.

Kepala SMPN 9 Palembang, Hastia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk PPDB kepada walisiswa baik secara online maupun dengan memasang banner di sekolah.

"Saat ini dalam tahap sosialisasi dan untuk pendaftaran PPDB sendiri dimulai pada 11 hingga 19 Mei 2020 ini," ujarnya, Senin (4/5/2020).

Hastia mengatakan sejauh ini sudah banyak walisiswa yang berdatangan langsung ke sekolah guna mencari informasi.

"Ya, cukup banyak dan kita sudah pasang banner ditambah juga ada guru yang piket untuk mendapatkan informasi," jelas dia.

Lanjutnya, untuk PPDB tahun ini dilakukan secara online yang bisa diakses di https://ppdbpalembang.id sesuai protokol kesehatan.

Untuk pendaftaran dimulai secara serentak pada 11 sampai 19 mei 2020 dan penetapan hasil 20 mei 2020.

"Syarat usia maksimal 15 tahun, kelas 6 sd/mi atau memilili ijazah sederajat, menyetujui form pernyataan bahwa data yang diisi dan dikirimkan pada pendaftaran PPDB adalah benar," jelas dia.

Sedangkan untuk jalur pendaftaran ada empat yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

"Untuk jalur zonasi ini kuotanya 50 persen berdasarkan kedekatan lokasi sekolah dengan rumah dan minimal telah tinggal selama satu tahun di kelurajan 20 ilir II, ario kemuning, pahlawan , pipa reja, sekip jaya, talang aman, suka bangun serta wajib mengunggah KK dan akte kelahiran," tegas dia.

Lanjut dia, untuk jalur afirmasi yakni jalur bagi siswa yang kurang mampu dan wajib menggunggah KIP dan PKH.

"Untuk perpindahan orang tua wajib menggunggah surat penugasan ortu dari instasi atau perusahaan. Sedangkan jalur prestasi unggah bukti juara 1 sampai 5 dikelas mulai kelas 4,5 dan 6 serta prestasi non akademik tingkat kota dan juga provinsi ," ungkap dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved