Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020 Jika Nekat Mudik Saat Pandemi Corona

"Kami terapkan sanksi (larangan mudik) secara bertahap. Bagi pemudik yang melewati batas-batas yang tak boleh dilewati, di check point mereka akan dis

KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Kepadatan kendaraan pemudik jelang memasuki rest area Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Senin (11/6/2018). Jalan tol tersebut merupakan tol fungsional yang dibuka selama 24 jam hingga H+ 7 Lebaran. 

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Para kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020)
Para kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020) (tribunjabar/handika rahman)

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.

 

Sementara itu, transportasi laut yang melanggar, akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.

Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nekat Mudik? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/04/nekat-mudik-siap-siap-kena-denda-rp-100-juta-mulai-7-mei-2020?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved