PSBB Palembang
Pemprov Sumsel Dukung Pelaksanaan PSBB di Palembang, Besok Kirim Usulan ke Kementrian Kesehatan
Nasrun Umar mengatakan surat pengajuan PSBB dari kota Palembang akan segera dikirimkan ke Kementerian Kesehatan (Kesehatan) dan gugus tugas penanganan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah menerima surat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemkot Palembang, Senin (4/5/2020).
Surat pengajuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrun Umar.
Nasrun Umar mengatakan surat pengajuan PSBB dari kota Palembang akan segera dikirimkan ke Kementerian Kesehatan (Kesehatan) dan gugus tugas penanganan Covid-19 pusat.
"Paling lambat insyaallah besok kami sampaikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Dokumen sudah lengkap dan kami (Pemprov Sumsel) siapkan pengantar ke pemerintah pusat," kata Nasrun.
Saat ini, Sekda telah menyiapkan segala instrumen pengajuan dari Pemkot Palembang agar segera ditandatangani gubernur sehingga segera dapat diajukan kepada pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama akan segera diterapkan PSBB di Palembang. Sumsel akan selalu cepat untuk melakukan pengajuan. Saya akan segera menghadap ke gubernur," terang Nasrun.
Menurut Nasrun, pengajuan PSBB dari kota Palembang adalah suatu tindakan antisipasi yang tepat mengingat hal tersebut sebagai salah satu rangkaian cara dan strategi untuk memangkas penyebaran Covid-19 yang kian meningkat.
Terlebih, secara tren eksponensial saat ini kasus positif virus Corona di Palembang sudah mencapai 105 kasus.
"Ini sebagai upaya untuk mengisolasi satu daerah termasuk di dalamnya kesadaran kita untuk mengisolasi diri dalam rangka menjaga jarak, hubungan, interaksi di masyarakat."
"Apabila dilakukan dengan konsekuen dan disiplin insyallah penyebaran Covid-19 bisa dieliminir," jelas Nasrun.
Menurut Nasrun, pengajuan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah kota Palembang sesuai dengan mekanisme di mana kabupaten/kota yang ingin mengusulkan PSSB terlebih dahulu menyampaikan pengajuan kepada gubernur.
Kemudian, gubernur meneruskan dan merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah mendapat evaluasi dan analisa oleh gugus tugas penanganan Covid-19 pusat.
"Oleh karenanya, permohonan ini akan kami sampaikan kepada gubernur dan tentu akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat Kementerian kesehatan dan gugus pusat," terang Nasrun.
Nasrun menegaskan, Pemprov Sumsel mendukung penuh keputusan Pemkot Palembang untuk mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.
"Insyaallah kami sepakat, pemkot dan pemprov Sumsel. Apa pun keputusan atau kebijakan dari Pemkot Palembang akan didukung sepenuhnya oleh gubernur dan wakil gubernur Sumsel." ujar Nasrun. (SP/ Jati Purwanti)